Sejahterakan Petani, Rumah Sawit Indonesia Dideklarasikan
Jum'at, 23 Juni 2023 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
"Kesadaran Penggagas RSI bahwa dengan berhimpun melalui korporatisasi berkelanjutan akan mempunyai posisi tawar yang tinggi, sehingga mudah untuk mendapatkan prosi pendapatan/ penghasilan yang lebih tinggi," tegasnya.
Kacuk menerangkan, RSI merupakan organisasi yang keanggotaannya adalah terbuka dan harus dalam bentuk badan hukum yang bersifat korporasi bidang perkelapa sawitan yang memiliki kebutuhan untuk bersinergi dalam usaha bersama terintegrasi, dengan cara ‘resource sharing’ berbagi sumber daya, dan untuk itu juga berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusinya.
"Jadi RSI ini adalah untuk komunitas ini berisi pihak-pihak yang membutuhkan, bukan pihak-pihak yang merasa dibutuhkan (karena merasa diatas angin dan tak perlu pihak lain)," terangnya.
Menurut Kacuk, RSI sebagai organisasi terbuka juga membuka kolaborasi positif dengan asosiasi lain untuk mensukseskan tujuan-tujuan yang harapkan oleh RSI, tidak perlu membuka ruang perdebatan dengan pihak manapun mengenai mana yang benar, apalagi menyalahkan pihak lain.
"Positioning RSI adalah mitra pemerintah, sehingga harus mempunyai lobby yang kuat di lemerintah untuk menjayakan dan menjaga kejayaan sawit Indonesia," tuturnya.
Untuk itu Kacuk menuturkan, penyebaran mengenai visi, misi, tujuan dan gambaran lingkup bisnis RSI harus disebarkan seluas-luasnya agar bisa diketahui oleh publik perkelapasawitan Indonesia dan luar negeri.
"Segera setelah deklarasi ini, perlu dilakukan roadshow kepada unsur pemerintah (pusat dan daerah) untuk menyusun kolaborasi baik lingkup peraturan perundangan (pusat dan daerah), penyusunan program-program dan pelaksanan lapangan jika sudah ada yang siap dieksekusi," pungkasnya.
Kacuk menerangkan, RSI merupakan organisasi yang keanggotaannya adalah terbuka dan harus dalam bentuk badan hukum yang bersifat korporasi bidang perkelapa sawitan yang memiliki kebutuhan untuk bersinergi dalam usaha bersama terintegrasi, dengan cara ‘resource sharing’ berbagi sumber daya, dan untuk itu juga berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusinya.
"Jadi RSI ini adalah untuk komunitas ini berisi pihak-pihak yang membutuhkan, bukan pihak-pihak yang merasa dibutuhkan (karena merasa diatas angin dan tak perlu pihak lain)," terangnya.
Menurut Kacuk, RSI sebagai organisasi terbuka juga membuka kolaborasi positif dengan asosiasi lain untuk mensukseskan tujuan-tujuan yang harapkan oleh RSI, tidak perlu membuka ruang perdebatan dengan pihak manapun mengenai mana yang benar, apalagi menyalahkan pihak lain.
"Positioning RSI adalah mitra pemerintah, sehingga harus mempunyai lobby yang kuat di lemerintah untuk menjayakan dan menjaga kejayaan sawit Indonesia," tuturnya.
Untuk itu Kacuk menuturkan, penyebaran mengenai visi, misi, tujuan dan gambaran lingkup bisnis RSI harus disebarkan seluas-luasnya agar bisa diketahui oleh publik perkelapasawitan Indonesia dan luar negeri.
"Segera setelah deklarasi ini, perlu dilakukan roadshow kepada unsur pemerintah (pusat dan daerah) untuk menyusun kolaborasi baik lingkup peraturan perundangan (pusat dan daerah), penyusunan program-program dan pelaksanan lapangan jika sudah ada yang siap dieksekusi," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :