Pentingnya Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi dalam Kurangi Emisi Global

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:32 WIB
loading...
Pentingnya Sosialisasi...
Kemen ESDM mengingatkan, teknologi semakin maju dan semakin meningkat efisiennya. Semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energi. Namun harga jualnya mahal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat Indonesia pada umumnya tidak memperhatikan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) saat membeli Air Conditioner (AC) split. Mereka cenderung membeli AC split dengan mempertimbangkan harga yang terjangkau sesuai dengan keuangan mereka dan daya listrik rendah. Selain itu, mereka juga tertarik dengan promosi yang gencar dilakukan penjual.

"Ini tantangannya, apalagi bila berhadapan dengan ibu-ibu. Mereka cenderung melihat harganya, tanpa melihat LTHE. Sama-sama AC yang low watt, tetapi mereka pilih AC yang harganya lebih murah," ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Gigih Udi Atmo dalam diskusi 'Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi' di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).



Menurutnya, hal yang harus diperhatikan pada saat membeli AC split adalah label tanda hemat energi. Gigih menambahkan, teknologi semakin maju dan semakin meningkat efisiennya. Semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energi. Namun harga jualnya mahal.

"Sama-sama low watt, tetapi perhatikan label tanda hemat energinya. Kalau yang tertera dalam label itu bintang lima, maka semakin hemat energi. Memang harganya mahal, tetapi biaya tagihan listrik tiap bulannya lebih murah dibanding dengan AC low watt bintang satu atau dua," jelasnya.



Ditjen EBTKE Kementerian ESDM gencar melakukan sosialisasi label hemat energi dalam berbagai cara, dan pelibatan sejumlah pihak seperti asosiasi, praktisi, produsen sampai sosialisasi langsung ke ibu-ibu PKK. Ini agar masyarakat cermat memilih produk. Sosialisasi juga dilakukan lewat media massa, televisi, dan sosial media (sosmed).

Saat ini, lanjut dia, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sudah mulai melakukan kerja sama juga dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi.

Untuk diketahui, pada Januari 2015, Kementerian ESDM menetapkan peraturan untuk produsen AC. Peraturan tersebut bertujuan agar produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik supaya pengguna menikmati AC hemat listrik.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53% (inverter) dan tipe non inventer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)