PHK Marak, Kemnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan Surat Pemberitahuan H-14 ke Pekerja

Rabu, 28 Juni 2023 - 20:25 WIB
loading...
PHK Marak, Kemnaker...
Badai PHK tengah melanda pekerja di berbagai sektor industri di Indonesia. Foto/pexels/antoni shkraba
A A A
JAKARTA - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah melanda pekerja di berbagai sektor industri di Indonesia. Namun, keputusan PHK tersebut tidak boleh diambil semena-mena oleh pemberi kerja.

Ketentuan PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan tersebut tidak termasuk dalam revisi, meski lahirnya UUCK yang baru.

"Belum ada revisi (ketentuan PHK), pasti akan diumumkan kalau sudah selesai (revisi)," ungkapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (28/6/2023).

Jika menilik PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, ketentuan PHK diatur dalam Bab V tentang PHK.

Pada pasal 37 ayat (1) menyebutkan, Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

"Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja," tulis pasal 37 ayat (3) dikutip.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, apabila perusahaan melakukan PHK tidak mengikuti prosedur tersebut maka ada indikasi perusahaan telah melakukan PHK sepihak.

"Pada hakekatnya kalau tidak sesuai prosedur maka potensi besar perslisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak," tukasnya.



Adapun yang dimaksud surat pemberitahuan yang tercantum pada PP 35/2021 di atas adalah pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan PHK.

"Jadi surat pemberitahuan tersebut bukanlah surat penetapan atau keputusan PHK. Sehingga, setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pekerja/buruh masih bisa mengambil sikap menerima atau menolak PHK," tandasnya.

Sebelumnya Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 ini setidaknya ada 120.000 pekerja yang terancam PHK.



Said Iqbal menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam dua gelombang PHK yang terjadi pada tahun ini. Gelombang pertama tahun ini tercatat pada sejak bulan Januari-Mei 2023, dari sana KSPI mencatat ada 70.000 karyawan yang terdampak PHK.

Sedangkan untuk gelombang II diprediksi Said Iqbal akan berlangsung mulai bulan Juni ini, diproyeksikan akan ada 50.000 orang yang terdampak PHK.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)