Petani Nilai Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Rawan Manipulasi

Senin, 03 Juli 2023 - 23:05 WIB
loading...
Petani Nilai Pemutihan...
SPKS menilai pemutihan lahan sawit bukan solusi tepat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit dinilai bukan solusi yang tepat, justru mengabaikan upaya penegakan yang seharusnya dilakukan. Tipologi penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan beragam, sehingga perlu pendekatan penyelesaian yang berbeda karena tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan pemutihan.

Baca juga: Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan

Mansuetus Darto, Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengatakan penyelesaian penguasaan sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, individu atau perkebunan rakyat harus didasarkan pada tipologi yang ada di lapangan. Tipologi tersebut bisa dilihat dari segi subyek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, termasuk penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan.

"Basis tipologi ini yang seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang pemerintah sudah kantongi, sehingga plihan penyelesaiannya dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan di sisi lain melalui penetaan kawasan hutan," kata Darto, dalam keterangannya dikutip Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut Darto mengatakan, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang afirmatif sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.

“Kategori perkebunan rakyat harus didefinisikan secara jelas, basisinya pada karateristik petani, seperti identitas dan keberadaan mereka harus jelas, luasan lahan, jangka waktu penguasaan dan karateristik lainnya yang relevan, sehingga resolusi penyelesaiannya lebih tepat sasaran dan transparan," tambah Darto.

Batasan luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan maksimal 5 ha belum tentu berdampak pada pekebun rakyat. Artinya, skala usaha kurang dari 25 ha yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan. Pertanyaannya, bagaimana dengan petani yang memiliki 6 ha dan seterusnya atau kurang dari 25 ha, apakah ada mekanisme di luar strategi penataan kawasan hutan ini.

Penyelesaian dengan strategi “jalan tol” melalui pemutihan akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan atau merekayasa luasan lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan. Terutama oleh kalangan pemodal dengan lahan lebih dari 25 ha.

Apalagi Satgas Sawit membuka peluang sistem pelaporan secara mandiri dan berharap kejujuran dari pihak perusahaan atau individu yang selama ini menerobos kawasan hutan.

Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa mekanisme self reporting yang akan digunakan oleh Satgas Sawit tidak akan efektif, jika pemerintah sendiri tidak memiliki data yang faktual di lapangan. Pelaporan oleh pelaku usaha tentu akan mengacu pada data perizinan yang sama digunakan oleh pemerintah dalam system Siperibun.

Padahal dalam banyak kasus, terjadi perbedaan luas konsesi perusahaan secara faktual dengan data perizinan yang dikantongi pemerintah dalam Siperibun. Oleh sebab itu, self reporting akan efektif jika pemerintah betul-betul memiliki data hasil kajian dan verifikasi lapangan.

Baca juga: Israel Luncurkan Operasi Militer Terbesar di Palestina dalam 20 Tahun Terakhir

"Pemerintah juga diharapkan transparan dengan membuka data ke publik serta membuka mekanisme komplain dari masyarakat sipil," tandas Darto.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Petani Sawit Respons...
Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas
Petani Sawit Apresiasi...
Petani Sawit Apresiasi PKS Taat HPP di Tengah Anjloknya Harga TBS
Kembaran Hijau Gas Alam...
Kembaran Hijau Gas Alam Siap Jadi Pengganti LPG
Ketidakpastian HGU Dinilai...
Ketidakpastian HGU Dinilai Ancam Program Biodiesel B50 dan Masa Depan Industri Sawit Nasional
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Rekomendasi
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved