Petani Nilai Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Rawan Manipulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit dinilai bukan solusi yang tepat, justru mengabaikan upaya penegakan yang seharusnya dilakukan. Tipologi penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan beragam, sehingga perlu pendekatan penyelesaian yang berbeda karena tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan pemutihan.
Mansuetus Darto, Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengatakan penyelesaian penguasaan sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, individu atau perkebunan rakyat harus didasarkan pada tipologi yang ada di lapangan. Tipologi tersebut bisa dilihat dari segi subyek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, termasuk penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan.
"Basis tipologi ini yang seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang pemerintah sudah kantongi, sehingga plihan penyelesaiannya dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan di sisi lain melalui penetaan kawasan hutan," kata Darto, dalam keterangannya dikutip Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut Darto mengatakan, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang afirmatif sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.
“Kategori perkebunan rakyat harus didefinisikan secara jelas, basisinya pada karateristik petani, seperti identitas dan keberadaan mereka harus jelas, luasan lahan, jangka waktu penguasaan dan karateristik lainnya yang relevan, sehingga resolusi penyelesaiannya lebih tepat sasaran dan transparan," tambah Darto.
Batasan luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan maksimal 5 ha belum tentu berdampak pada pekebun rakyat. Artinya, skala usaha kurang dari 25 ha yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan. Pertanyaannya, bagaimana dengan petani yang memiliki 6 ha dan seterusnya atau kurang dari 25 ha, apakah ada mekanisme di luar strategi penataan kawasan hutan ini.
Penyelesaian dengan strategi “jalan tol” melalui pemutihan akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan atau merekayasa luasan lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan. Terutama oleh kalangan pemodal dengan lahan lebih dari 25 ha.
Apalagi Satgas Sawit membuka peluang sistem pelaporan secara mandiri dan berharap kejujuran dari pihak perusahaan atau individu yang selama ini menerobos kawasan hutan.
Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa mekanisme self reporting yang akan digunakan oleh Satgas Sawit tidak akan efektif, jika pemerintah sendiri tidak memiliki data yang faktual di lapangan. Pelaporan oleh pelaku usaha tentu akan mengacu pada data perizinan yang sama digunakan oleh pemerintah dalam system Siperibun.
Padahal dalam banyak kasus, terjadi perbedaan luas konsesi perusahaan secara faktual dengan data perizinan yang dikantongi pemerintah dalam Siperibun. Oleh sebab itu, self reporting akan efektif jika pemerintah betul-betul memiliki data hasil kajian dan verifikasi lapangan.
"Pemerintah juga diharapkan transparan dengan membuka data ke publik serta membuka mekanisme komplain dari masyarakat sipil," tandas Darto.
Mansuetus Darto, Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengatakan penyelesaian penguasaan sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, individu atau perkebunan rakyat harus didasarkan pada tipologi yang ada di lapangan. Tipologi tersebut bisa dilihat dari segi subyek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, termasuk penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan.
"Basis tipologi ini yang seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang pemerintah sudah kantongi, sehingga plihan penyelesaiannya dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan di sisi lain melalui penetaan kawasan hutan," kata Darto, dalam keterangannya dikutip Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut Darto mengatakan, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang afirmatif sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.
“Kategori perkebunan rakyat harus didefinisikan secara jelas, basisinya pada karateristik petani, seperti identitas dan keberadaan mereka harus jelas, luasan lahan, jangka waktu penguasaan dan karateristik lainnya yang relevan, sehingga resolusi penyelesaiannya lebih tepat sasaran dan transparan," tambah Darto.
Batasan luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan maksimal 5 ha belum tentu berdampak pada pekebun rakyat. Artinya, skala usaha kurang dari 25 ha yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan. Pertanyaannya, bagaimana dengan petani yang memiliki 6 ha dan seterusnya atau kurang dari 25 ha, apakah ada mekanisme di luar strategi penataan kawasan hutan ini.
Penyelesaian dengan strategi “jalan tol” melalui pemutihan akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan atau merekayasa luasan lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan. Terutama oleh kalangan pemodal dengan lahan lebih dari 25 ha.
Apalagi Satgas Sawit membuka peluang sistem pelaporan secara mandiri dan berharap kejujuran dari pihak perusahaan atau individu yang selama ini menerobos kawasan hutan.
Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa mekanisme self reporting yang akan digunakan oleh Satgas Sawit tidak akan efektif, jika pemerintah sendiri tidak memiliki data yang faktual di lapangan. Pelaporan oleh pelaku usaha tentu akan mengacu pada data perizinan yang sama digunakan oleh pemerintah dalam system Siperibun.
Padahal dalam banyak kasus, terjadi perbedaan luas konsesi perusahaan secara faktual dengan data perizinan yang dikantongi pemerintah dalam Siperibun. Oleh sebab itu, self reporting akan efektif jika pemerintah betul-betul memiliki data hasil kajian dan verifikasi lapangan.
"Pemerintah juga diharapkan transparan dengan membuka data ke publik serta membuka mekanisme komplain dari masyarakat sipil," tandas Darto.
(uka)