Mengenal Asuransi Gempa Bumi dan Risiko yang Dijaminnya
Rabu, 05 Juli 2023 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Selain kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat tersebut bila mengalami musibah letusan gunung berapi. Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.
"Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis," ungkap Benny.
Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, ada beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan.
2. Reaksi nuklir.
3. Tabrakan kendaraan.
4. Bencana angin topan dan badai.
5. Banjir atau genangan air.
6. Pencurian, dan sebagainya.
Untuk kendaraan, Benny menjelaskan, asuransi mobil umumnya memberi perlindungan pada berbagai risiko kerusakan yang dialami, termasuk akibat gempa bumi. Ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih masyarakat, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Baca Juga: Gempa Bantul Akibatkan Kerusakan di 17 Titik
"Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis," ungkap Benny.
Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, ada beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan.
2. Reaksi nuklir.
3. Tabrakan kendaraan.
4. Bencana angin topan dan badai.
5. Banjir atau genangan air.
6. Pencurian, dan sebagainya.
Untuk kendaraan, Benny menjelaskan, asuransi mobil umumnya memberi perlindungan pada berbagai risiko kerusakan yang dialami, termasuk akibat gempa bumi. Ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih masyarakat, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Baca Juga: Gempa Bantul Akibatkan Kerusakan di 17 Titik
Lihat Juga :