Mengenal Asuransi Gempa Bumi dan Risiko yang Dijaminnya
Rabu, 05 Juli 2023 - 15:22 WIB
loading...
Kerusakan dan kerugian yang timbul akibat bencana alam gempa bumi dapat diminimalisir dengan asuransi gempa bumi. Foto/Ilustrasi/ANTARA/Oky Lukmansyah
A
A
A
JAKARTA - Gempa bumi magnitudo 6,4 yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, belum lama ini menambah panjang deretan bencana alam yang terjadi di Indonesia. Terkait dengan itu, tidak ada salahnya memahami asuransi gempa bumi serta jaminan dan risiko yang ditanggung.
Bencana alam gempa bumi tak hanya berisiko menimbulkan korban jiwa, tapi kerap juga merusak properti, dan harta benda lainnya. Sebagai wilayah yang rawan gempa, penting memahami asuransi gempa bumi serta manfaatnya.
Benny Fajarai, Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, salah satu marketplace asuransi di Tanah Air menjelaskan, asuransi gempa bumi merupakan produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang menyebabkan kerugian finansial karena bencana alam gempa bumi.
Baca Juga: Penetrasi Rendah, Buka Ruang Asuransi Tumbuh
"Proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran," ujar Benny di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dengan memiliki asuransi ini, jelas dia, pemegang polis akan mendapatkan ganti rugi untuk kerusakan barang-barang yang telah dijamin, seperti properti, termasuk harta benda lainnya yang ada di rumah, semisal kendaraan roda empat atau mobil.
Bencana alam gempa bumi tak hanya berisiko menimbulkan korban jiwa, tapi kerap juga merusak properti, dan harta benda lainnya. Sebagai wilayah yang rawan gempa, penting memahami asuransi gempa bumi serta manfaatnya.
Benny Fajarai, Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, salah satu marketplace asuransi di Tanah Air menjelaskan, asuransi gempa bumi merupakan produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang menyebabkan kerugian finansial karena bencana alam gempa bumi.
Baca Juga: Penetrasi Rendah, Buka Ruang Asuransi Tumbuh
"Proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran," ujar Benny di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dengan memiliki asuransi ini, jelas dia, pemegang polis akan mendapatkan ganti rugi untuk kerusakan barang-barang yang telah dijamin, seperti properti, termasuk harta benda lainnya yang ada di rumah, semisal kendaraan roda empat atau mobil.
Lihat Juga :