Mengenal Asuransi Gempa Bumi dan Risiko yang Dijaminnya
Rabu, 05 Juli 2023 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Asuransi mobil All Risk atau komprehensif menjadi jenis perlindungan yang menjamin berbagai kerugian atau kerusakan seperti tergores dan penyok akibat berbagai risiko yang dijamin dalam polis. Sementara asuransi TLO, jelas dia, hanya menanggung kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaraan.
"Risiko yang dijamin terdiri dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran. Namun, peristiwa bencana alam seperti gempa bumi umumnya tidak akan ditanggung, kecuali nasabah memiliki perluasan jaminan atau SRCC asuransi," ujarnya.
Seperti dipaparkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. "Untuk memperoleh seluruh manfaat tersebut, harus menambah perluasan jaminan," jelasnya.
Jika tidak memilikinya, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi. Sementara dengan perluasan jaminan tersebut, maka perusahaan asuransi akan menanggung bencana alam yang tidak diinginkan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, hingga tanah longsor.
"Risiko yang dijamin terdiri dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran. Namun, peristiwa bencana alam seperti gempa bumi umumnya tidak akan ditanggung, kecuali nasabah memiliki perluasan jaminan atau SRCC asuransi," ujarnya.
Seperti dipaparkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. "Untuk memperoleh seluruh manfaat tersebut, harus menambah perluasan jaminan," jelasnya.
Jika tidak memilikinya, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi. Sementara dengan perluasan jaminan tersebut, maka perusahaan asuransi akan menanggung bencana alam yang tidak diinginkan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, hingga tanah longsor.
(fjo)
Lihat Juga :