Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Rp1,07 Miliar
Kamis, 06 Juli 2023 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Pada akhir Juni lalu, Bea Cukai Purwokerto berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Desa Kalitapen, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas pada sebuah toko aksesoris handphone (HP). Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 5.320 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Penyelundupan Rokok Ilegal Rp1,5 Miliar di Selatan Malang Digagalkan
Pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena telah memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas perbuatannya, pelaku dikenai sanksi administratif dengan kewajiban membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sejumlah Rp10.678.000 untuk disetorkan ke kas negara.
"Terhadap barang bukti rokok ilegal yang telah ditindak oleh Bea Cukai Purwokerto kemudian diamankan dan dijadikan barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan," pungkas Encep.
Baca Juga: Penyelundupan Rokok Ilegal Rp1,5 Miliar di Selatan Malang Digagalkan
Pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena telah memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas perbuatannya, pelaku dikenai sanksi administratif dengan kewajiban membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sejumlah Rp10.678.000 untuk disetorkan ke kas negara.
"Terhadap barang bukti rokok ilegal yang telah ditindak oleh Bea Cukai Purwokerto kemudian diamankan dan dijadikan barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan," pungkas Encep.
(nng)
Lihat Juga :