Iklan Rokok Dilarang, Pelaku Industri: Tak Adil, Investasinya Sebagai Produk Diizinkan

Kamis, 06 Juli 2023 - 23:00 WIB
loading...
Iklan Rokok Dilarang,...
Pelaku industri periklanan mengeluh soal pelarangan total iklan rokok. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaku industri periklanan menegaskan bahwa praktik serta etika penayangan iklan rokok di Indonesia sudah sesuai aturan. Naiknya jumlah perokok anak disebabkan banyak faktor sehingga dirasa tidak adil iklan rokok yang dituding, sehingga memunculkan wacana pelarangan total iklan rokok.

Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Produsen: Kalau Rakyat hanya Mampu Beli 5 Batang, Kenapa Dipaksa Sebungkus

Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan tidak fair (tidak adil) jika investasinya diizinkan tapi iklannya dilarang. “Totally banned [dilarang sepenuhnya] saya tidak sepakat,” tegasnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).

Herry melanjutkan pihaknya setuju dengan pembatasan iklan rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang. Berbagai aturan tersebut juga telah dilakukan secara taat.

“Mulai dari penayangan dari jam 9.30 malam sampai pukul 5 pagi. Kami sudah menaati peraturan tersebut,” tambahnya.

Melihat dari faktor jam tayang iklan saja, Herry merasa keberatan jika dinyatakan memiliki dampak besar terhadap anak-anak. “Apakah anak menonton TV di jam 9.30 malam sampai jam 5 pagi?” tanyanya.

Demikian juga dengan penayangan iklan rokok di platform media sosial, yang menurut Herry, semestinya anak-anak tidak bisa dibebaskan untuk mengakses platform media sosial. “Media sosial itu bukan medianya anak-anak. Ada batasan umur pengguna,” kata Herry.

Lebih lanjut Herry menjamin bahwa pedoman serta etika periklanan di Indonesia termasuk iklan rokok telah disusun sedemikian rupa oleh para pihak berkompeten. Perumusan acuan tersebut melibatkan asosiasi yang bergerak di bidang periklanan dan dimonitor oleh badan pengawasnya.

Herry menegaskan bahwa seluruh regulasi berkaitan dengan iklan rokok saat ini sudah mumpuni. Tidak ada kelemahan dari sisi regulasi.

“Masalah lemah kuat itu bukan masalah aturannya, itu masalah penegakkannya. Tapi kembali lagi kalau dari kami bisa dicek sangat minim pelanggaran terkait beriklan rokok,” tegasnya.

Jika seandainya iklan rokok dilarang total, Herry mengatakan, selain menciptakan ketidakadilan karena investasinya sebagai produk legal diizinkan juga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap perputaran perekonomian Indonesia. Dampaknya bukan saja terhadap industri pertembakauan tetapi juga secara spesifik terhadap industri periklanan dan media.

“Belanja iklan rokok itu terbilang besar. Artinya, iklan dari industri ini bisa untuk menghidupi biro iklan dan media periklanan, bisa TV, radio, media luar ruang (OOH), digital. Memang artinya industri periklanan masih butuh iklan dari rokok juga, apakah biro iklannya, medianya. Mereka (iklan rokok) sering jadi andalan,” ungkapnya.

Terpisah, juru bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto sependapat bahwa munculnya wacana pelarangan total iklan rokok adalah berlebihan. “Tinggal bagaimana pemerintah yang berwenang menegakkan dan mengimplementasikannya,” ujarnya.

Baca juga: Geger Temuan Kokain di Gedung Putih, Trump Tuding Biden Pemakai

Moddie juga menegaskan, akar masalah kenaikan jumlah perokok anak lebih kepada banyak faktor lain. Bukan sekadar salah iklan sehingga tiba-tiba muncul wacana untuk dilarang sepenuhnya. Lebih lanjut pihaknya memaparkan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru yaitu Januari 2023, angka jumlah perokok usia muda terjadi penurunan menjadi 3,44%.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partner Agensi AIA Indonesia,...
Partner Agensi AIA Indonesia, STEB Group Raih Penghargaan Bergengsi
DMMX Grup Hadirkan Layar...
DMMX Grup Hadirkan Layar Lebar LED Digital di Multipurpose Hall D'Marquee Singapura
Celah Kreatif Mendongkrak...
Celah Kreatif Mendongkrak Kampanye Pemasaran di KRL Commuter Line
MDMedia Siapkan Layanan...
MDMedia Siapkan Layanan Programmatic Advertising Berbasis Data Telco
Hadirkan Solusi Iklan...
Hadirkan Solusi Iklan Digital yang Lebih Dinamis untuk Pasar Ritel
Dentsu Indonesia Angkat...
Dentsu Indonesia Angkat Anwesh Bose Jadi Chief Growth Officer
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
Habis Kesabaran! Prabowo...
Habis Kesabaran! Prabowo Perintahkan Sapu Bersih Iklan & Spanduk Liar di Jalanan
Pekerja Hiburan Demo...
Pekerja Hiburan Demo di DPRD Jakarta, Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Rekomendasi
Setan Merah Comeback,...
Setan Merah Comeback, Laga Belgia vs Senegal Berlanjut ke Extra Time
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
7 Jamu Herbal Ditetapkan...
7 Jamu Herbal Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved