Soal Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal ke China, Menteri ESDM: Masa Segede Itu Sih?

Jum'at, 07 Juli 2023 - 16:46 WIB
loading...
Soal Ekspor 5 Juta Ton...
Menteri ESDM Arifin Tasrif tengah melakukan investigasi soal ekspor nikel ilegal ke China. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya dan Mineral ( ESDM ) Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan investigasi soal dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China yang mencapai 5 juta ton. Isu soal ini pertama kali diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



"Masih dalam investigasi," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Ia menuturkan, pendataan dan verifikasi yang saat ini dilakukan guna mengusut dari mana dugaan ekspor bijih nikel ilegal tersebut. Sebab dirinya juga masih mempertanyakan kebenaran soal adanya penyelundupan bijih nikel itu.

"Lima juta? Masa segede itu sih. Yang saya tahu lima triliun ininya (nilainya), lima juta? Makanya lagi diinikan (diselidiki)," terangnya.

Arifin menambahkan, ESDM juga tengah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai lantaran dugaan itu berdasarkan data dari lembaga di bawah Kementerian Keuangan.

"Masih dalam proses, kan ini temuan ada di Bea Cukai. Kita di dalam masih melakukan pendataan dan verifikasi lagi dari mana datangnya. Kan kalau mau ekspor ada aturan yang harus diikutin lolosnya seperti apa," paparnya.

Ia juga mengakui kemungkinan adanya perbedanan data pencatatan antara Indonesia dan China. "(Perbedaan pencatatan hs code?) Itu juga mungkin. Tapi kita lihat kan belum habis, tunggu, saya juga komunikasi dengan Bea Cukai," tutupnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) juga telah menyebutkan kemungkinan adanya perbedan skema pencatatan antara pihak Indonesia dan China.

"Masih baru kita koordinasikan semuanya. Mungkin beda persepsi bea dan cukai di sana metodenya pakai apa, kita pakai apa, itu baru kita godok juga. Tadi barusan koordinasi juga dengan kedutaan besar kita di Beijing minta klarifikasinya seperti apa. Iya kita verifikasi semuanya karena memang tidak boleh ada ekspor," terangnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu.

Wafid mencontohkan, selama ini Pemerintah Indonesia memperbolehkan ekspor bijih besi. Di dalam bijih besi umumnya terdapat kandungan nikel dengan besaran rendah di bawah 2%.

"Jadi selama ini mungkin ada perbedan persepsi. Jadi umpamanya begini kita memperbolehkan ekspor besi. Dalam besi konsentrat itu masih ada nikel yang taruhlah di bawah 2%, 1%. (Namun) bagi kita itu tidak masalah. Itu bukan bagian dari nikel. Tetapi di sana dihitung nikel, seperti itu. Belum dalam tahap kesimpulan," lanjutnya.



Namun demikian Wafid menegaskan, apabila dikemudian hari ada pihak yang terbukti melakukan ekspor bijih nikel ilegal maka sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Lihat aja di regulasi seperti apa, sanksinya ada di regulasi ya kita jalankan semua. So far masih aman," tukasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)