Wahai Influencer, Selebgram, dan Artis! Pahami Pajak Natura: Dapat Barang, Keluar Duit
Minggu, 09 Juli 2023 - 12:45 WIB
loading...
Pajak natura telah diberlakukan oleh pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan pajak penghasilan ( PPh ) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.
Baca juga: Jaga Keamanan Tahun Politik, Sri Mulyani Beberkan Anggaran Polri
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (9/7/2023).
Kemudian di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).
Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.
Baca juga: Jaga Keamanan Tahun Politik, Sri Mulyani Beberkan Anggaran Polri
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (9/7/2023).
Kemudian di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).
Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.
Lihat Juga :