Transaksi Melalui Bursa CPO Sebaiknya Tidak Dipaksakan

Senin, 10 Juli 2023 - 15:50 WIB
loading...
Transaksi Melalui Bursa...
Transaksi melalui bursa komoditas CPO sebaiknya tidak perlu dipaksakan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) diminta tidak melakukan pemaksaan atau mewajibkan pelaku usaha untuk bertransaksi melalui bursa komoditas CPO . Transaksi sebaiknya dilakukan para pelaku usaha dengan sukarela.

"Seharusnya dilakukan dengan sukarela atau volunteer, bukan secara mandatory. Pelaku usaha bertransaksi di situ tidak ada pemaksaan. Ibaratnya saya mau beli beras di Pasar Jatinegara, Pasar Rumput Manggarai, di Pasar Minggu itu kan terserah saya. Yang saya dengar itu kan semuanya transaksinya wajib lewat situ," ujar Vice President for Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani dikutip melalui pernyataannya, dikutip, Senin (10/7/2023).



Menurutnya, bursa komoditas CPO yang digagas pemerintah ini secara umum baik untuk menghidupkan transaksi perdagangan komoditas CPO. Mengingat Indonesia merupakan produsen CPO dunia.

Namun, ada jenis transaksi CPO yang kurang pas apabila dipaksakan melalui bursa. Misalnya, kata dia, ada beberapa perusahaan besar yang melakukan kontrak pembelian CPO dalam jangka panjang. Perusahaan seperti ini memerlukan kepastian supply CPO dalam jumlah tertentu secara cepat dan barangnya berkualitas sehingga jenis transaksi seperti itu tidak cocok melalui bursa.

"Misalnya, Unilever itu biasa punya kontrak jangka panjang sama produsen CPO. Dia juga kan butuh supplier yang punya kredibilitas, bisa jaga delivery time yang cepat, berkualitas. Seperti itu dia nggak lewat spot market akan tetapi lewat kontrak jangka panjang. Artinya, nggak boleh ada pemaksaan, ya biarin saja semua berjalan alamiah," papar Dendi.

Dia mengatakan jika mengacu pada Bursa Derivatif Malaysia dan Bursa Komoditas Rotterdam, mereka juga tak melakukan mandatory atau memaksakan kepada pelaku usaha. "Semuanya berlangsung sukarela. Kita harus kembali ke filosofi dasar bahwa perdagangan itu tidak ada pemaksaan," kata dia.

Dendi mengingatkan kepada Kemendag agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam menerapkan aturan perdagangan CPO melalui bursa CPO ini. Dia menyarankan sebaiknya itu voluntary tidak dipaksakan.

Sejatinya, kata Dedi, transaksi komoditi lewat bursa itu biasanya volume barang yang ditransaksikan jumlahnya tidak banyak. Walaupun demikian, harganya bisa menjadi patokan. Misalnya saja di komoditas minyak bumi, transaksi yang dilakukan melalui bursa itu jumlahnya kecil dibandingkan dengan total minyak bumi yang ditransaksikan.

"Yang perlu dilakukan pemerintah menurut saya yakni membuat pasar yang nyaman. Pemerintah cukup membuat regulasi yang baik sehingga pasarnya berlangsung fair," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)