Transaksi Melalui Bursa CPO Sebaiknya Tidak Dipaksakan
Senin, 10 Juli 2023 - 15:50 WIB
loading...
Transaksi melalui bursa komoditas CPO sebaiknya tidak perlu dipaksakan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) diminta tidak melakukan pemaksaan atau mewajibkan pelaku usaha untuk bertransaksi melalui bursa komoditas CPO . Transaksi sebaiknya dilakukan para pelaku usaha dengan sukarela.
"Seharusnya dilakukan dengan sukarela atau volunteer, bukan secara mandatory. Pelaku usaha bertransaksi di situ tidak ada pemaksaan. Ibaratnya saya mau beli beras di Pasar Jatinegara, Pasar Rumput Manggarai, di Pasar Minggu itu kan terserah saya. Yang saya dengar itu kan semuanya transaksinya wajib lewat situ," ujar Vice President for Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani dikutip melalui pernyataannya, dikutip, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Ekspor Menyusut, Pengusaha Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dihapus
Menurutnya, bursa komoditas CPO yang digagas pemerintah ini secara umum baik untuk menghidupkan transaksi perdagangan komoditas CPO. Mengingat Indonesia merupakan produsen CPO dunia.
Namun, ada jenis transaksi CPO yang kurang pas apabila dipaksakan melalui bursa. Misalnya, kata dia, ada beberapa perusahaan besar yang melakukan kontrak pembelian CPO dalam jangka panjang. Perusahaan seperti ini memerlukan kepastian supply CPO dalam jumlah tertentu secara cepat dan barangnya berkualitas sehingga jenis transaksi seperti itu tidak cocok melalui bursa.
"Misalnya, Unilever itu biasa punya kontrak jangka panjang sama produsen CPO. Dia juga kan butuh supplier yang punya kredibilitas, bisa jaga delivery time yang cepat, berkualitas. Seperti itu dia nggak lewat spot market akan tetapi lewat kontrak jangka panjang. Artinya, nggak boleh ada pemaksaan, ya biarin saja semua berjalan alamiah," papar Dendi.
"Seharusnya dilakukan dengan sukarela atau volunteer, bukan secara mandatory. Pelaku usaha bertransaksi di situ tidak ada pemaksaan. Ibaratnya saya mau beli beras di Pasar Jatinegara, Pasar Rumput Manggarai, di Pasar Minggu itu kan terserah saya. Yang saya dengar itu kan semuanya transaksinya wajib lewat situ," ujar Vice President for Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani dikutip melalui pernyataannya, dikutip, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Ekspor Menyusut, Pengusaha Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dihapus
Menurutnya, bursa komoditas CPO yang digagas pemerintah ini secara umum baik untuk menghidupkan transaksi perdagangan komoditas CPO. Mengingat Indonesia merupakan produsen CPO dunia.
Namun, ada jenis transaksi CPO yang kurang pas apabila dipaksakan melalui bursa. Misalnya, kata dia, ada beberapa perusahaan besar yang melakukan kontrak pembelian CPO dalam jangka panjang. Perusahaan seperti ini memerlukan kepastian supply CPO dalam jumlah tertentu secara cepat dan barangnya berkualitas sehingga jenis transaksi seperti itu tidak cocok melalui bursa.
"Misalnya, Unilever itu biasa punya kontrak jangka panjang sama produsen CPO. Dia juga kan butuh supplier yang punya kredibilitas, bisa jaga delivery time yang cepat, berkualitas. Seperti itu dia nggak lewat spot market akan tetapi lewat kontrak jangka panjang. Artinya, nggak boleh ada pemaksaan, ya biarin saja semua berjalan alamiah," papar Dendi.
Lihat Juga :