IPO Subholding Pertamina Tak Perlu Dipersoalkan, Pakar: Salah Satu Cara Pendanaan
Senin, 27 Juli 2020 - 21:31 WIB
loading...
Sebagai pelaku bisnis, maka rencana IPO subholding Pertamina, sebagai salah satu cara pendanaan BUMN tersebut, tak perlu dipersoalkan. Apalagi, yang akan masuk bursa saham adalah anak perusahaan di bawah Pertamina. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menyatakan, rencana initial public offering (IPO) anak usaha atau subholding PT Pertamina (Persero) tak perlu dipersoalkan. Alasannya karena berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, kedudukan Pertamina sama seperti kontraktor asing yang hanya sebagai pemain bisnis.
"Sebagai pelaku bisnis, maka rencana IPO subholding Pertamina, sebagai salah satu cara pendanaan BUMN tersebut, tak perlu dipersoalkan. Apalagi, yang akan masuk bursa saham adalah anak perusahaan di bawah Pertamina," katanya di Jakarta, Senin (27/7/2020).
(Baca Juga: Profesor Yusril: Subholding Pertamina Sesuai UUD 1945, UU Sektoral dan UU BUMN )
Ketika perusahaan-perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia diperbolehkan go public, lanjutnya, namun mengapa rencana IPO anak perusahaan Pertamina justru dipermasalahkan. Menurut dia, hal penting harus dijaga adalah level induk atau holding Pertamina agar saham negaranya tetap 100%.
Kedudukan Pertamina berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, tambahnya, adalah sebagai persero dengan negara memiliki 100% saham. Sedangkan di level bawahnya, BUMN tersebut juga memiliki anak perusahaan seperti PT Pertamina Hulu Energi dan PT PGN Tbk.
"Sebagai pelaku bisnis, maka rencana IPO subholding Pertamina, sebagai salah satu cara pendanaan BUMN tersebut, tak perlu dipersoalkan. Apalagi, yang akan masuk bursa saham adalah anak perusahaan di bawah Pertamina," katanya di Jakarta, Senin (27/7/2020).
(Baca Juga: Profesor Yusril: Subholding Pertamina Sesuai UUD 1945, UU Sektoral dan UU BUMN )
Ketika perusahaan-perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia diperbolehkan go public, lanjutnya, namun mengapa rencana IPO anak perusahaan Pertamina justru dipermasalahkan. Menurut dia, hal penting harus dijaga adalah level induk atau holding Pertamina agar saham negaranya tetap 100%.
Kedudukan Pertamina berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, tambahnya, adalah sebagai persero dengan negara memiliki 100% saham. Sedangkan di level bawahnya, BUMN tersebut juga memiliki anak perusahaan seperti PT Pertamina Hulu Energi dan PT PGN Tbk.
Lihat Juga :