Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Gaji Pejabat Otorita IKN, Segini Besarannya
Kamis, 13 Juli 2023 - 18:38 WIB
loading...
Hak Keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) .
Baca Juga: Ganjar Siap Jadi Penerus Jokowi Lanjutkan Proyek IKN
Mengutip dokumen tersebut, hak Keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari gaji pokok , serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Update Proyek IKN Terbaru, Progres Istana Negara Capai 13,9%
Adapun fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro OtoritaIbu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ganjar Siap Jadi Penerus Jokowi Lanjutkan Proyek IKN
Mengutip dokumen tersebut, hak Keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari gaji pokok , serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Update Proyek IKN Terbaru, Progres Istana Negara Capai 13,9%
Adapun fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro OtoritaIbu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :