Permudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik, Zulhas Terbitkan Permendag No.20/2023
Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:17 WIB
loading...
Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, Kemendag mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) dengan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Baca Juga: Wapres Bangga Ikan Hasil Nelayan Biak Bisa Ekspor ke Jepang dan AS
Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Permendag 20 Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023. Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.
“Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023. Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Dukung Ukraina, Jepang Larang Ekspor Drone ke Rusia
Baca Juga: Wapres Bangga Ikan Hasil Nelayan Biak Bisa Ekspor ke Jepang dan AS
Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Permendag 20 Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023. Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.
“Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023. Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Dukung Ukraina, Jepang Larang Ekspor Drone ke Rusia
Lihat Juga :