Fenomena PHK Sepihak di Tengah Wabah Covid-19, Tugas Pemerintah Menertibkan

Rabu, 29 April 2020 - 16:04 WIB
loading...
Fenomena PHK Sepihak...
PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan terjadi karena sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok
A A A
SOLO - Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Lukman Hakim PhD angkat bicara terkait fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak beberapa perusahaan akibat dampak wabah Covid-19. Pemerintah didesak menindak perusahaan yang melakukan PHK tanpa prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Kalau ada PHK sepihak maka perusahaan itu jelas tidak baik karena PHK itu harusnya ada alurnya," ujar Lukman Hakim, Rabu (29/4/2020).

Pihaknya menilai PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan terjadi karena sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Sehingga saat pandemi mulai melanda Indonesia awal Maret lalu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menghadapi permasalahan ekonomi yang ada.

Pemerintah diminta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Misal di Solo ada yang dibayar separo dulu. Pengusaha ada komitmen membayar tapi tidak bisa membayar langsung. Jadi, kalau ada perusahaan langsung PHK, tugas pemerintah untuk menertibkannya kalau perlu memanggil dan menjatuhkan sanksi," lanjut Lukman.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini mengemukakan, resesi ekonomi yang dialami Indonesia sangat berdampak bagi sejumlah sektor ekonomi, baik yang berskala besar maupun kecil. Oleh karenanya, peran dan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 harus dibuktikan secara nyata khususnya di bidang ekonomi.

Dalam kondisi darurat, pemerintah harus benar-benar serius dan membuat masyarakat tenang sehingga masyarakat percaya terhadap peran pemerintah menangani Covid-19. Dirinya juga menyoroti kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja.

Pemerintah seharusnya melakukan pendataan khusus bagi kelompok masyarakat yang belum terdata di Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya. “Yang perlu diperhatikan dalam penanganan Covid-19 adalah kelompok rentan atau nyaris miskin, yakni kelompok yang pada mulanya tidak termasuk miskin, tetapi gara-gara krisis ekonomi akan merosot menjadi miskin sebagai dampak dari PHK, harus tutup usaha karena KLB atau PSBB, dan karena sebab lain,” imbuhnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Rekomendasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved