Selalu Tepat Waktu, BPJS Kesehatan Gulirkan Dana Klaim Rp113,47 Triliun Sepanjang 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim sebesar Rp113,47 triliun sepanjang 2022. Pembayaran klaim untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu dilakukan tepat waktu.
Laporan tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2022 dengan tema Keuangan Sehat, Mutu Layanan Melaju Pesat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa, (18/7/2023).
Acara tersebut juga dihadiri Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Prof. Abdul Kadir, dan Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien, serta jajaran Direksi BPJS Kesehatan
Ghufron menyampaikan, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni selama 14,07 hari kalender.
Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu. Tercatat, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan.
Hingga 31 Desember 2022, terdapat 502.9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari. Selain itu pemanfaatan skrining kesehatan selama 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.
"Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kami dalam memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Tentu hal ini juga didukung dari komitmen yang diberikan oleh mitra kerja BPJS Kesehatan dalam pemenuhan akses pelayanan kesehatan yang optimal," ujar Ghufron.
Peserta JKN Meningkat
Ghufron menyebut, 2022 menjadi tahun yang mengesankan bagi BPJS Kesehatan dengan meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi 248.771.083 jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa.
Capaian ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai dalam kurun waktu sekitar 10 tahun. Hal ini berbeda dengan negara-negara lain yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC).
Apalagi dengan jumlah pegawai sekitar 9 ribuan, BPJS Kesehatan mampu melayani ratusan juta peserta JKN. Peningkatan jumlah peserta JKN juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan.
"Pada 2022, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.730 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan 2.963 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dengan jumlah pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan, manfaat yang didapat juga sangat dirasakan penuh oleh masyarakat," kata Ghufron.
Predikat WTP Kesembilan Kali
Dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan yang mengutamakan good governance, diawasi berbagai pihak mulai dari Dewan Pengawas, DJSN, OJK, BPKP, dan BPK.
Pengawasan berlapis tersebut merupakan wujud penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip akuntabilitas. BPJS Kesehatan pun wajib menyampaikan laporan kinerja, baik Laporan Keuangan maupun Laporan Pengelolaan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan kepada publik.
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (KN) sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sembilan kali berturut-turut, atau tiga puluh satu kali berturut-turut sejak PT Askes (Persero).
Capaian tersebut berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Hal ini menandakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan, kinerja keuangan, dan arus kas, sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien berharap BPJS bisa mempertahankan prestasinya, dan terus meningkatkan mutu akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. "Saat ini masyarakat sudah menunjukkan tingkat kepuasan terhadap berbagai aspek layanan kesehatan," katanya.
Muttaqien menambahkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan pelayanan secara online yang memudahkan masyarakat, seperti misalnya antrean online dari Aplikasi Mobile JKN.
Oleh karena itu, kata Muttaqien, tidak perlu berjam-jam masyarakat antre saat berobat karena pada aplikasi tersebut dapat mengetahui sisa antrean, sehingga masyarakat dapat mengetahui jam berapa akan dilayani.
Laporan tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2022 dengan tema Keuangan Sehat, Mutu Layanan Melaju Pesat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa, (18/7/2023).
Acara tersebut juga dihadiri Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Prof. Abdul Kadir, dan Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien, serta jajaran Direksi BPJS Kesehatan
Ghufron menyampaikan, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni selama 14,07 hari kalender.
Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu. Tercatat, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan.
Hingga 31 Desember 2022, terdapat 502.9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari. Selain itu pemanfaatan skrining kesehatan selama 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.
"Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kami dalam memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Tentu hal ini juga didukung dari komitmen yang diberikan oleh mitra kerja BPJS Kesehatan dalam pemenuhan akses pelayanan kesehatan yang optimal," ujar Ghufron.
Peserta JKN Meningkat
Ghufron menyebut, 2022 menjadi tahun yang mengesankan bagi BPJS Kesehatan dengan meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi 248.771.083 jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa.
Capaian ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai dalam kurun waktu sekitar 10 tahun. Hal ini berbeda dengan negara-negara lain yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC).
Apalagi dengan jumlah pegawai sekitar 9 ribuan, BPJS Kesehatan mampu melayani ratusan juta peserta JKN. Peningkatan jumlah peserta JKN juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan.
"Pada 2022, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.730 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan 2.963 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dengan jumlah pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan, manfaat yang didapat juga sangat dirasakan penuh oleh masyarakat," kata Ghufron.
Predikat WTP Kesembilan Kali
Dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan yang mengutamakan good governance, diawasi berbagai pihak mulai dari Dewan Pengawas, DJSN, OJK, BPKP, dan BPK.
Pengawasan berlapis tersebut merupakan wujud penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip akuntabilitas. BPJS Kesehatan pun wajib menyampaikan laporan kinerja, baik Laporan Keuangan maupun Laporan Pengelolaan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan kepada publik.
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (KN) sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sembilan kali berturut-turut, atau tiga puluh satu kali berturut-turut sejak PT Askes (Persero).
Capaian tersebut berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Hal ini menandakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan, kinerja keuangan, dan arus kas, sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien berharap BPJS bisa mempertahankan prestasinya, dan terus meningkatkan mutu akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. "Saat ini masyarakat sudah menunjukkan tingkat kepuasan terhadap berbagai aspek layanan kesehatan," katanya.
Muttaqien menambahkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan pelayanan secara online yang memudahkan masyarakat, seperti misalnya antrean online dari Aplikasi Mobile JKN.
Oleh karena itu, kata Muttaqien, tidak perlu berjam-jam masyarakat antre saat berobat karena pada aplikasi tersebut dapat mengetahui sisa antrean, sehingga masyarakat dapat mengetahui jam berapa akan dilayani.
(bga)