Masyarakat Harus Pahami Perbedaan Pinjol Legal dan Bodong

Kamis, 20 Juli 2023 - 12:07 WIB
loading...
A A A
"Lalu mengecek juga website resmi perusahaan, penting juga untuk diingat agar meminjam sesuai kebutuhan dan melunasi cicilan tepat waktu,” tandas Puji.



Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp36,3 triliun. Sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam Kredit Pintar sejak berdiri tahun 2017 telah berjumlah lebih dari 13 juta nasabah.

(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)