Masyarakat Harus Pahami Perbedaan Pinjol Legal dan Bodong
Kamis, 20 Juli 2023 - 12:07 WIB
loading...
Yasmine Meylia, Head of Compliance Kredit Pintar (berdiri), saat memberikan edukasi soal pinjol. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Aktif menggaungkan inovasi teknologi keuangan seiring dengan pesatnya perkembangan industri keuangan digital, Kredit Pintar turut berpartisi dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Muda Paham Fintech ” - Menuju Keuangan Digital Inklusif bersama Indonesia Timur yang diinisiasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 17-18 Juli 2023 lalu berlangsung di Politeknik ElBajo Commodus, Kampung Lancang, Wae Kelambu, Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Moratorium Izin Fintech Lending Akan Dicabut, DPR Ingatkan Maraknya Kasus Pinjol
Ajang ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan , serta pemahaman, utamanya bagi kaum muda, mahasiswa, tenaga pengajar, komunitas, dan juga pelaku UMKM untuk mengenal lebih jauh lagi tentang manfaat dan cara menggunakan fintech pendanaan bersama serta menghubungkan fintech lending sebagai alternatif pendanaan. Selain itu, juga untuk mengenalkan masyarakat dengan fintech lending yang berlisensi dari OJK.
Yasmine Meylia, Head of Compliance Kredit Pintar, mengatakan saat ini masih banyak lapisan masyarakat yang belum terlayani oleh industri keuangan konvensional dikarenakan beberapa faktor seperti keterbatasan industri perbankan dalam menjangkau masyarakat di daerah tertentu. Lalu terkendala juga dalam hal peraturan dan persyaratan berlapis saat ingin mengajukan kredit, dan lain-lain
"Melalui keuangan digital inklusif, fintech lending atau pinjaman online menjadi alternatif untuk membantu membuka akses keuangan yang lebih mudah. Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri, serta mendorong distribusi pembiayaan nasional yang masih belum merata di 17.000 pulau yang ada di Indonesia," kata Yasmine, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Moratorium Izin Fintech Lending Akan Dicabut, DPR Ingatkan Maraknya Kasus Pinjol
Ajang ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan , serta pemahaman, utamanya bagi kaum muda, mahasiswa, tenaga pengajar, komunitas, dan juga pelaku UMKM untuk mengenal lebih jauh lagi tentang manfaat dan cara menggunakan fintech pendanaan bersama serta menghubungkan fintech lending sebagai alternatif pendanaan. Selain itu, juga untuk mengenalkan masyarakat dengan fintech lending yang berlisensi dari OJK.
Yasmine Meylia, Head of Compliance Kredit Pintar, mengatakan saat ini masih banyak lapisan masyarakat yang belum terlayani oleh industri keuangan konvensional dikarenakan beberapa faktor seperti keterbatasan industri perbankan dalam menjangkau masyarakat di daerah tertentu. Lalu terkendala juga dalam hal peraturan dan persyaratan berlapis saat ingin mengajukan kredit, dan lain-lain
"Melalui keuangan digital inklusif, fintech lending atau pinjaman online menjadi alternatif untuk membantu membuka akses keuangan yang lebih mudah. Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri, serta mendorong distribusi pembiayaan nasional yang masih belum merata di 17.000 pulau yang ada di Indonesia," kata Yasmine, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Lihat Juga :