Masyarakat Harus Pahami Perbedaan Pinjol Legal dan Bodong

Kamis, 20 Juli 2023 - 12:07 WIB
loading...
Masyarakat Harus Pahami...
Yasmine Meylia, Head of Compliance Kredit Pintar (berdiri), saat memberikan edukasi soal pinjol. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Aktif menggaungkan inovasi teknologi keuangan seiring dengan pesatnya perkembangan industri keuangan digital, Kredit Pintar turut berpartisi dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Muda Paham Fintech ” - Menuju Keuangan Digital Inklusif bersama Indonesia Timur yang diinisiasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 17-18 Juli 2023 lalu berlangsung di Politeknik ElBajo Commodus, Kampung Lancang, Wae Kelambu, Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.



Ajang ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan , serta pemahaman, utamanya bagi kaum muda, mahasiswa, tenaga pengajar, komunitas, dan juga pelaku UMKM untuk mengenal lebih jauh lagi tentang manfaat dan cara menggunakan fintech pendanaan bersama serta menghubungkan fintech lending sebagai alternatif pendanaan. Selain itu, juga untuk mengenalkan masyarakat dengan fintech lending yang berlisensi dari OJK.

Yasmine Meylia, Head of Compliance Kredit Pintar, mengatakan saat ini masih banyak lapisan masyarakat yang belum terlayani oleh industri keuangan konvensional dikarenakan beberapa faktor seperti keterbatasan industri perbankan dalam menjangkau masyarakat di daerah tertentu. Lalu terkendala juga dalam hal peraturan dan persyaratan berlapis saat ingin mengajukan kredit, dan lain-lain

"Melalui keuangan digital inklusif, fintech lending atau pinjaman online menjadi alternatif untuk membantu membuka akses keuangan yang lebih mudah. Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri, serta mendorong distribusi pembiayaan nasional yang masih belum merata di 17.000 pulau yang ada di Indonesia," kata Yasmine, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan nonbank yang dapat membantu untuk memberikan solusi pembiayaan bagi masyarakat, saat ini industri fintech lending resmi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, terkena imbas dari maraknya pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

"kita harus jeli melihat mana pinjaman online yang legal dan ilegal," tambahnya.

Ia menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi pinjaman online legal yaitu telah berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK. Lalu, diwajibkan memberikan keterbukaan informasi, wajib tunduk pada peraturan, struktur organisasi yang jelas, tenaga penagih wajib tersertifikasi AFPI, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK dan AFPI.

Sebaliknya, pinjaman online ilegal ciri-cirinya adalah tidak ada regulator khusus, mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Lalu, tidak mau tunduk pada peraturan OJK (POJK), berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada standar pengalaman apa pun, tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan, tidak memiliki asosiasi ataupun tidak menjadi anggota AFPI, lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi, dan berkegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Puji Sukaryadi, Brand Manager Kredit Pintar, menambahkan pihaknya hadir tak hanya untuk membantu memberikan akses keuangan inklusif melalui peran teknologi, namun juga keuangan inklusif yang bertanggung jawab. Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman di pinjaman online adalah mengecek legalitas perusahaan, mengetahui bunga dan denda pinjaman, mengecek review platform tersebut di Google Play ataupun di App Store, atau di mesin pencari Google.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Terobosan Baru Meningkatkan...
2 Terobosan Baru Meningkatkan Akurasi Penilaian Kredit, Didukung AI
Julo Rilis Aplikasi...
Julo Rilis Aplikasi di iOS, Bidik 20 Juta Pengguna Baru
Eksportir Wajib Parkir...
Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya
5 Aplikasi Kredit Tanpa...
5 Aplikasi Kredit Tanpa DP, Aman dan Terpercaya
3 Pelaku Industri Keuangan...
3 Pelaku Industri Keuangan Digital Kolaborasi Gelar Literasi Next-Gen Fintech
5 Cicilan dan Pinjaman...
5 Cicilan dan Pinjaman dengan Bunga Terbaik serta Aman Digunakan
Cara Fintech Berperan...
Cara Fintech Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Edukasi Anak Muda, Easycash...
Edukasi Anak Muda, Easycash dan Tokoscore Seminar Atur Keuangan Digital
Membidik Peluang Investasi...
Membidik Peluang Investasi Kredit Swasta yang Menarik di Asia Tenggara
Rekomendasi
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Alasan Aneh Meghan Markle...
Alasan Aneh Meghan Markle Tetap Memiliki Gelar Kerajaan Meski Tak Lagi Jadi Bangsawan
Apa Makna Ucapan Kembali...
Apa Makna Ucapan Kembali ke Fitrah?
Berita Terkini
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
32 menit yang lalu
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
8 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
9 jam yang lalu
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
10 jam yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
11 jam yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
12 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved