RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah

Rabu, 29 April 2020 - 17:26 WIB
loading...
RUU Ciptaker Buat Pemda...
Ilustrasi Omnibus Law RUU Cipta Tenaga Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menemukan catatan permasalahan pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Omnimbus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Permasalahan tersebut adalah hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah masing-masing.

Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai mengatakan penjelasan dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja mengembalikan kewenangan pengambilan keputusan atas pengelolaan kekayaan mulai dari perizinan hingga pembinaan pada tingkat Pemerintah Pusat.

Alhasil, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten dan kota tidak akan memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya ekonominya sendiri dan cenderung harus menunggu pendelegasian tugas dari pemerintah. "Hal ini bertolak belakang dengan semangat pelaksanaan otonomi daerah," ucap Yorrys di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Ia menambahkan standar upah minimum pekerja menggunakan standar provinsi (UMP) juga menjadi catatan Komite II DPD. Dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, diatur bahwa standar yang digunakan adalah standar kabupaten dan kota (UMK).

Menurutnya, upah minimum yang berpatokan pada UMP hanya akan menguntungkan kelompok pekerja di daerah tertentu saja, misalnya pekerja yang bekerja di DKI Jakarta.

"Di daerah lainnya, pekerja akan dirugikan karena UMP di berbagai daerah provinsi lebih rendah dibandingkan standar UMK," tuturnya.

Yorrys juga menyoroti dihapusnya ketentuan upah minum sektoral kabupaten dan sektoral kabupaten (UMSK). Dihapusnya UMSK sangat merugikan pekerja, UMPK dibagi berdasarkan sektoral karena upah antar sektor berbeda sesuai dengan beban kerja yang bervariasi.

"Tentu saja, beban kerja sektor manufaktur berbeda dengan beban kerja sektor jasa," terangnnya.

Selain itu, aturan pembayaran upah berdasarkan jam kerja juga menjadi catatan Komite II DPD. Pengusaha dapat membayar pekerja berdasarkan jam kerja jika pekerja tersebut bekerja kurang dari 40 jam. Hal tersebut akan menjadi peluang bagi pengusaha untuk membayar pekerja lebih murah dari seharusnya.

"Pengusaha dapat mencari celah untuk mengalihkan pembayaran bulanan menjadi pembayaran per jam. Misalnya hanya memperkerjakan pekerja dalam empat hari saja. Sehingga, mekanisme pembayaran berdasarkan jam kerja cenderung akan dipilih oleh para pengusaha," kata Yorrys.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Airlangga Dorong...
Menko Airlangga Dorong DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Pemerintah Serap Aspirasi...
Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan
Menko Airlangga Ajak...
Menko Airlangga Ajak Pengusaha Jerman Dukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi RI
Naskah RUU Cipta Kerja...
Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden
Unjuk Rasa Buruh Ricuh,...
Unjuk Rasa Buruh Ricuh, Bagaimana Nasib IHSG?
Soal Pengesahan UU Cipta...
Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Menaker: Kami Sudah Libatkan Buruh
DPD RI Gelar DPD Award...
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Sultan Najamudin: Saatnya Temukan Pahlawan Lokal di Daerah
Ribuan Kantong Darah...
Ribuan Kantong Darah Terkumpul, Aksi DPD RI Selaras Asta Cita Presiden Prabowo
Ketua DPD Tekankan Pentingnya...
Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman
Rekomendasi
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Berita Terkini
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved