Transaksi QRIS Kini Kena Biaya 0,3%, Bos BI: Transaksi di Bawah Rp100 Ribu Gratis

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:55 WIB
loading...
Transaksi QRIS Kini...
Gubernur BI, Perry Warjiyo menerangkan penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro hanya dikenakan untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja memutuskan tarif QRIS per 1 Juli 2023 yakni 0,3% untuk usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo menerangkan penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro hanya dikenakan untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas.



Untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, dipastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis. Dia menyebut, penetapan tarif ini adalah salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

"Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7/2023).



Ini juga mencakup akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antar negara. "BI juga akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival Rupiah Berdaulat Indonesia dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia," jelas Perry.

Sebelumnya, BI memberlakukan tarif MDR 0,3% untuk pelaku usaha mikro pada awal Juli 2023, dari sebelumnya 0%. Penerapan biaya itu tanpa ada batas transaksi dan pedagang diingatkan tidak boleh membebankan kepada konsumen.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
8 Miliarder Teknologi...
8 Miliarder Teknologi Babak Belur di 2025 usai Boncos Rp4.333 Triliun
Perkuat Pasokan Energi...
Perkuat Pasokan Energi Primer Pembangkit, PLN EPI Pastikan Keandalan Listrik Selama Ramadan
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp16.452 per Dolar AS, Berikut Sentimennya
2 Trainset KRL Commuter...
2 Trainset KRL Commuter Baru dari China Sampai di Indonesia, Kapan Dipakai KAI?
Momentum Positif Pemain...
Momentum Positif Pemain di Industri Asuransi saat Literasi Masyarakat Meningkat
IHSG Berakhir Terkapar,...
IHSG Berakhir Terkapar, Ada 416 Saham Terseret ke Zona Merah
Kurs Rupiah Ambruk Lagi...
Kurs Rupiah Ambruk Lagi Hari Ini saat Proteksionis Trump Mengguncang Pasar
Profil Iskandar, CEO...
Profil Iskandar, CEO Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
Rekomendasi
Jenderal Tertinggi Rusia:...
Jenderal Tertinggi Rusia: Pasukan Ukraina Dikepung di Kursk
Polri Mutasi 1.255 Personel,...
Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Digeser dan 10 Polwan Jadi Kapolres
Prabowo Kumpulkan Para...
Prabowo Kumpulkan Para Rektor Kampus Negeri Dan Swasta Sore Ini, Bahas Apa?
Berita Terkini
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
22 menit yang lalu
Uni Eropa Balas Tarif...
Uni Eropa Balas Tarif Trump: Produk AS Terancam Kena Pajak 25%
51 menit yang lalu
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
1 jam yang lalu
BRICS: Tidak Ada yang...
BRICS: Tidak Ada yang Akan Percaya Dolar AS Lagi!
4 jam yang lalu
Tambah Alokasi, Mudik...
Tambah Alokasi, Mudik Gratis BNI 2025 Siap Berangkatkan 6.050 Pemudik
6 jam yang lalu
Derivatif Keuangan Geser...
Derivatif Keuangan Geser dari Bappebti ke OJK dan BI, Begini Respons ICDX dan ICH
12 jam yang lalu
Infografis
Menko Airlangga: Anggaran...
Menko Airlangga: Anggaran Makan Siang Gratis Diambil dari Dana BOS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved