TikTok Pastikan Project S Tidak Berlaku di Indonesia
Rabu, 26 Juli 2023 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sebelumnya meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi tersebut diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh Project S TikTok Shop. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Baca Juga: Teten Minta Revisi Permendag 50/2020 Dipercepat, Antisipasi Project S TikTok Shop
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, untuk mengatasi ancaman tersebut sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.
"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," jelas Teten.
Revisi tersebut diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh Project S TikTok Shop. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Baca Juga: Teten Minta Revisi Permendag 50/2020 Dipercepat, Antisipasi Project S TikTok Shop
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, untuk mengatasi ancaman tersebut sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.
"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," jelas Teten.
(nng)
Lihat Juga :