4 Fakta Pajak Kenikmatan, Artis dan Influencer Wajib Tahu

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:19 WIB
loading...
4 Fakta Pajak Kenikmatan,...
Kini barang endorsement yang diterima artis hingga influencer media sosial ditetapkan sebagai salah satu objek yang akan dikenakan pajak. Foto/Pajakku
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan barang endorsement yang diterima artis hingga influencer media sosial sebagai salah satu objek yang akan dikenakan pajak . Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.

Baca juga: Beli Vila Seharga Rp15 Miliar, Lucinta Luna Nangis Terharu: Akhirnya Impianku

PMK ini mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis ataupun influencer akan terhitung sebagai penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Berikut ini adalah empat fakta wajib bayar pajak saat terima endorsement:

1. Pemberlakuan Pajak Natura

Pajak natura akan diberlakukan kepada siapa saja yang menerima penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Tidak hanya berlaku kepada pegawai instansi pemerintah, pajak ini juga berlaku untuk artis atau influencer yang menerima endorsement.

2. Bentuk Endorsement


Pajak natura adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Natura adalah barang atau jasa yang diberikan sebagai penggantian atau imbalan atas suatu pekerjaan yang sudah dilakukan. Contonya uang, paket kosmetik, voucher hotel dan lain sebagainya.

3. Pengecualian Pajak


Besaran pajak natura sendiri akan disesuaikan dengan aturan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, tidak seluruh natura dan kenikmatan dikenai pajak penghasilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Luminary Heart Jadi...
Luminary Heart Jadi Andalan Isago x Nagita Slavina, Bisa Dipadukan untuk Berbagai Gaya
Isago Gandeng Nagita...
Isago Gandeng Nagita Slavina Luncurkan Koleksi Perhiasan Terbaru 'Love Everyday'
PT GLI Bantah Giorgio...
PT GLI Bantah Giorgio Antonio CEO dan Pemilik Perusahaan, Ini Klarifikasi Lengkapnya!
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved