4 Fakta Pajak Kenikmatan, Artis dan Influencer Wajib Tahu

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:19 WIB
loading...
4 Fakta Pajak Kenikmatan,...
Kini barang endorsement yang diterima artis hingga influencer media sosial ditetapkan sebagai salah satu objek yang akan dikenakan pajak. Foto/Pajakku
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan barang endorsement yang diterima artis hingga influencer media sosial sebagai salah satu objek yang akan dikenakan pajak . Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.



PMK ini mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis ataupun influencer akan terhitung sebagai penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Berikut ini adalah empat fakta wajib bayar pajak saat terima endorsement:

1. Pemberlakuan Pajak Natura

Pajak natura akan diberlakukan kepada siapa saja yang menerima penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Tidak hanya berlaku kepada pegawai instansi pemerintah, pajak ini juga berlaku untuk artis atau influencer yang menerima endorsement.

2. Bentuk Endorsement


Pajak natura adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Natura adalah barang atau jasa yang diberikan sebagai penggantian atau imbalan atas suatu pekerjaan yang sudah dilakukan. Contonya uang, paket kosmetik, voucher hotel dan lain sebagainya.

3. Pengecualian Pajak


Besaran pajak natura sendiri akan disesuaikan dengan aturan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, tidak seluruh natura dan kenikmatan dikenai pajak penghasilan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, terdapat beberapa barang yang tidak dikenai pajak. Salah satunya berupa bahan makanan dan minuman atau makanan dan minuman yang siap disajikan.


4. Waktu Akhir Pembayaran Pajak


Aturan paling lambat pembayaran pajak natura adalah saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura juga wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan PPh atas natura baru dilakukan pada tahun 2023 setelah PMK diterbitkan, yakni pada tanggal 1 Juli 2023 kemarin.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2966 seconds (0.1#10.140)