4 Fakta Pajak Kenikmatan, Artis dan Influencer Wajib Tahu

Kamis, 27 Juli 2023 - 16:19 WIB
loading...
4 Fakta Pajak Kenikmatan,...
Kini barang endorsement yang diterima artis hingga influencer media sosial ditetapkan sebagai salah satu objek yang akan dikenakan pajak. Foto/Pajakku
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan barang endorsement yang diterima artis hingga influencer media sosial sebagai salah satu objek yang akan dikenakan pajak . Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.

Baca juga: Beli Vila Seharga Rp15 Miliar, Lucinta Luna Nangis Terharu: Akhirnya Impianku

PMK ini mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis ataupun influencer akan terhitung sebagai penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Berikut ini adalah empat fakta wajib bayar pajak saat terima endorsement:

1. Pemberlakuan Pajak Natura

Pajak natura akan diberlakukan kepada siapa saja yang menerima penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Tidak hanya berlaku kepada pegawai instansi pemerintah, pajak ini juga berlaku untuk artis atau influencer yang menerima endorsement.

2. Bentuk Endorsement


Pajak natura adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Natura adalah barang atau jasa yang diberikan sebagai penggantian atau imbalan atas suatu pekerjaan yang sudah dilakukan. Contonya uang, paket kosmetik, voucher hotel dan lain sebagainya.

3. Pengecualian Pajak


Besaran pajak natura sendiri akan disesuaikan dengan aturan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, tidak seluruh natura dan kenikmatan dikenai pajak penghasilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Sarwendah Minta Maaf...
Sarwendah Minta Maaf usai Video Kontroversial Viral, Akui Ucapannya Kurang Tepat
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved