4 Fakta Pajak Kenikmatan, Artis dan Influencer Wajib Tahu
Kamis, 27 Juli 2023 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, terdapat beberapa barang yang tidak dikenai pajak. Salah satunya berupa bahan makanan dan minuman atau makanan dan minuman yang siap disajikan.
Baca juga: Calon Panglima TNI Berpeluang Besar dari Angkatan Darat, Ini Syaratnya
Aturan paling lambat pembayaran pajak natura adalah saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura juga wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan PPh atas natura baru dilakukan pada tahun 2023 setelah PMK diterbitkan, yakni pada tanggal 1 Juli 2023 kemarin.
Baca juga: Calon Panglima TNI Berpeluang Besar dari Angkatan Darat, Ini Syaratnya
4. Waktu Akhir Pembayaran Pajak
Aturan paling lambat pembayaran pajak natura adalah saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura juga wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan PPh atas natura baru dilakukan pada tahun 2023 setelah PMK diterbitkan, yakni pada tanggal 1 Juli 2023 kemarin.
(uka)
Lihat Juga :