Menko Airlangga: DHE SDA Memperkuat Cadangan Devisa dan Ekonomi Nasional

Jum'at, 28 Juli 2023 - 18:06 WIB
loading...
A A A
Sedangkan untuk perkebunan, ada USD55,2 miliar atau 18%, dengan komoditas terbesar adalah kelapa sawit, yang besarnya mencapai USD27,8 miliar atau 50,3%. Untuk kehutanan sebesar USD11,9 miliar atau 4,1%, yang terbesar adalah pulp and paper industri, sementara sektor perikanan sebesar USD6,9 miliar.

Menko Airlangga: DHE SDA Memperkuat Cadangan Devisa dan Ekonomi Nasional

(Dok: foto MNC/Jack Newa)

Kebijakan DHE di Berbagai Negara
Menko Airlangga menyebut bahwa aturan DHE sudah terlebih dahulu diterapkan di negara lain. Malaysia misalnya, mewajibkan 25% dari DHE dalam valas 75%. Sisanya, harus dikonversikan ke Ringgit.

"Malaysia sudah mewajibkan 25 persen DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Itu mereka tahan lebih dari 3 bulan," ucapnya.

Sementara di Thailand, eksportir wajib menempatkan DHE di dalam negeri untuk nilai ekspor mulai dari USD200 ribu per dokumen ekspor. Sementara di Indonesia, DHE SDA yang diwajibkan bagi eksportir memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu dan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pendaftaran PPE.

"Filipina repatriasi hasil ekspor dan konversi setidaknya 25 persen dari hasil ekspor ke dalam peso. Vietnam harus transfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka di lembaga kredit berlisensi di Vietnam sesuai dengan kontrak dan tanggal dokumen. Itu merupakan kewajiban," tuturnya.

Sementara di India repatriasi hasil ekspor diwajibkan dalam kurun waktu 9 bulan sejak tanggal ekspor. "Dan Turki repatriasi hasil ekspor dan konversinya 80 persen ke dalam lira. Berbagai negara sudah melakukan kebijakan ini," ujar Airlangga.

Kebijakan penerapan DHE SDA mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu membeberkan sejumlah fasilitas yang bisa diterima eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri.

Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menahan DHE sumber daya alam (SDA) selama minimal tiga bulan. "Kami beri insentif perpajakan, pemberian status sebagai eksportir bereputasi baik, dan insentif lainnya yang bisa dikeluarkan di kementerian/lembaga lain," ucap Menkeu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mendukung penempatan DHE sumber daya alam dari eksportir di bank, yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral. "Hal itu sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJk terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)