APLE Tolak Revisi Permendag soal Aturan Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Sebut saja barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin. Baca juga: Hari Terakhir Karya Kreatif Indonesia 2023, Produk Wastra dan Kriya Paling Diburu selama Pameran
Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi. Apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya. Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak.
Keempat, pemerintah melakukan kunjungan ke pelaku UMKM yang diprakarsai oleh platform. Pemerintah menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di Tanah Air.
Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi. Apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya. Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak.
Keempat, pemerintah melakukan kunjungan ke pelaku UMKM yang diprakarsai oleh platform. Pemerintah menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di Tanah Air.
(poe)
Lihat Juga :