Kebijakan Insentif Pembelian Motor Listrik Butuh Terobosan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menilai pemerintah perlu merombak kebijakan insentif pembelian motor listrik dengan membuat terobosan-terobosan berani. Tanpa itu, dikhawatirkan pembelian motor listrik oleh masyarakat tetap seret.
"Dari data Kementerian Perindustrian, sejak Maret 2023 hingga saat ini baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru. Jumlah ini jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor," ungkapnya di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Menurut Sofyano, pemerintah perlu melakukan terobosan berani agar masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik. Terobosan tersebut, saran dia, antara lain tidak membatasi kriteria penerima insentif motor listrik baru. Bahkan, kata dia, jika perlu pemerintah menetapkan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 0% dan bebas bunga kredit bagi tiap golongan masyarakat.
"Atau misalnya, pemerintah bisa juga membuat kebijakan seperti surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor listrik atau mobil listrik yang masa berlakunya seumur hidup," kata dia.
Selain itu, dia menilai minimnya minat masyarakat memanfaatkan insentif pembelian motor listrik baru juga disebabkan kurangnya sosialisasi. Kemudian, minimnya infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik ikut berpengaruh.
"Keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di daerah-daerah belum masif. Lalu soal layanan purna jual dan bengkel kendaraan listrik juga belum banyak tersebar," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mendorong kerja sama antar-BUMN guna mempercepat ternangunnya ekosistem kendaraan listrik di seluruh pelosok Tanah Air. "Jadi tidak hanya menugaskan pembangunan SPKLU ke PLN saja," tandasnya.
"Dari data Kementerian Perindustrian, sejak Maret 2023 hingga saat ini baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru. Jumlah ini jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor," ungkapnya di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Menurut Sofyano, pemerintah perlu melakukan terobosan berani agar masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik. Terobosan tersebut, saran dia, antara lain tidak membatasi kriteria penerima insentif motor listrik baru. Bahkan, kata dia, jika perlu pemerintah menetapkan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 0% dan bebas bunga kredit bagi tiap golongan masyarakat.
"Atau misalnya, pemerintah bisa juga membuat kebijakan seperti surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor listrik atau mobil listrik yang masa berlakunya seumur hidup," kata dia.
Selain itu, dia menilai minimnya minat masyarakat memanfaatkan insentif pembelian motor listrik baru juga disebabkan kurangnya sosialisasi. Kemudian, minimnya infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik ikut berpengaruh.
"Keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di daerah-daerah belum masif. Lalu soal layanan purna jual dan bengkel kendaraan listrik juga belum banyak tersebar," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mendorong kerja sama antar-BUMN guna mempercepat ternangunnya ekosistem kendaraan listrik di seluruh pelosok Tanah Air. "Jadi tidak hanya menugaskan pembangunan SPKLU ke PLN saja," tandasnya.
(fjo)