Mengenal Fitch Ratings, Lembaga yang Turunkan Peringkat Utang AS

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 17:44 WIB
loading...
Mengenal Fitch Ratings, Lembaga yang Turunkan Peringkat Utang AS
Fitch Ratings adalah lembaga pemeringkat kredit internasional yang berbasis di New York City dan London. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - Fitch baru saja memangkas peringkat utang AS dari AA+ menjadi AAA. Fitch Ratings adalah lembaga pemeringkat kredit internasional yang berbasis di New York City dan London.

Investor menggunakan peringkat tersebut sebagai panduan untuk menentukan investasi mana yang tidak akan gagal bayar dan kemudian menghasilkan imbal hasil yang solid. Mengutip Investopedia, Fitch mendasarkan peringkat pada beberapa faktor, seperti jenis utang yang dimiliki perusahaan dan seberapa sensitif perusahaan tersebut terhadap perubahan sistemik seperti suku bunga.



Bersama Moody's dan Standard & Poor's (S&P), Fitch merupakan salah satu dari tiga lembaga pemeringkat kredit teratas di dunia. Sistem pemeringkatan Fitch sangat mirip dengan S&P karena keduanya menggunakan sistem huruf.

Sistem peringkat Fitch

1. Tingkat investasi (investment grade)

AAA: perusahaan dengan kualitas yang sangat tinggi (mapan, dengan arus kas yang konsisten)
AA: masih berkualitas tinggi; masih memiliki risiko gagal bayar yang rendah.
A: risiko gagal bayar rendah; sedikit lebih rentan terhadap faktor bisnis atau ekonomi
BBB: ekspektasi gagal bayar yang rendah; faktor bisnis atau ekonomi dapat mempengaruhi perusahaan secara negatif

2. Kelas non-investasi

BB: kerentanan yang tinggi terhadap risiko gagal bayar, lebih rentan terhadap perubahan kondisi bisnis atau ekonomi yang merugikan; masih fleksibel secara finansial
B: situasi keuangan yang memburuk; sangat spekulatif
CCC: kemungkinan gagal bayar yang nyata
CC: kemungkinan gagal bayar sangat kuat
C: gagal bayar atau proses yang mirip gagal bayar telah dimulai
RD: penerbit telah gagal bayar
D: gagal bayar

Peringkat Fitch dan Negara-negara Berdaulat
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2743 seconds (0.1#10.140)