Revisi PP Minerba, Pemerintah Wajib Kuasai 51% Saham Freeport Cs

Kamis, 12 Januari 2017 - 19:00 WIB
Revisi PP Minerba, Pemerintah Wajib Kuasai 51% Saham Freeport Cs
Revisi PP Minerba, Pemerintah Wajib Kuasai 51% Saham Freeport Cs
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1/2017. Dalam ketentuan yang baru, pemerintah mencantumkan mengenai ketentuan divestasi saham, dimana harus memiliki saham perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia secara mayoritas atau 51%.

(Baca Juga: Freeport Dilarang Ekspor Konsentrat Jika Tidak Ubah Status Kontrak)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, melalui revisi PP tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan bahwa pemegang kontrak karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus tunduk terhadap Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dalam UU itu, perusahaan tambang memang diwajibkan untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 51% kepada negara.

"Poin penting dalam PP Nomor 1 tahun 2017 adalah perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51%. Ini penting, dan instruksi Presiden bahwa dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK dan IUPK itu wajib tunduk kpd UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51%," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Menurutnya, divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah tidak harus dilakukan secara serta merta. Perusahaan diperbolehkan mencicil alias mendivestasikannya secara bertahap hingga 10 tahun setelah berproduksi.

"Secara bertahap memang jadi mungkin 30% dulu, jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Secara mayoritas sesuai perjanjian KK dan sesuai UU bahwa secara mayoritas itu akan dikuasai negara, dan paling kurang dikuasai oleh BUMN," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6617 seconds (0.1#10.140)