DPR: Perlu Dukungan Legislasi untuk Melindungi Industri Kelapa Sawit
loading...
A
A
A
Itulah kenapa Eropa ketakutan dengan Indonesia yang punya potensi besar minyak sawit. ”Kenapa Indonesia tidak punya UU yang khusus melindungi komoditi strategis? Inilah yang semestinya harus menjadi perhatian kita bersama,” cetusnya.
Tantangan lain yaitu besarnya jumlah lahan yang masih dikelola masyarakat. Luasnya mencapai 6,8 juta hektare, lebih besar ketimbang yang dikelola perusahaan. Namun, segi dari produktivitas lahan sawit yang dikelola masyarakat jauh lebih sedikit dibandingkan kebun sawit oleh perusahaan.
Hal itu menjadi salah satu acuan mengapa sumber daya alam tidak sepenuhnya diserahkan kepada rakyat begitu saja. Meski Pasal 33 UUD 1945 itu menekankan pengelolaan sumber daya atau kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, namun tetap diperlukan campur tangan pihak lain termasuk perusahaan swasta/investor.
”Adanya perusahaan akan membuka lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, hingga memproduksi komoditas yang lebih punya nilai jual tinggi sehingga dapat berdampak langsung terhadap pendapatan negara,” tegasnya.
Tantangan lain yaitu besarnya jumlah lahan yang masih dikelola masyarakat. Luasnya mencapai 6,8 juta hektare, lebih besar ketimbang yang dikelola perusahaan. Namun, segi dari produktivitas lahan sawit yang dikelola masyarakat jauh lebih sedikit dibandingkan kebun sawit oleh perusahaan.
Hal itu menjadi salah satu acuan mengapa sumber daya alam tidak sepenuhnya diserahkan kepada rakyat begitu saja. Meski Pasal 33 UUD 1945 itu menekankan pengelolaan sumber daya atau kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, namun tetap diperlukan campur tangan pihak lain termasuk perusahaan swasta/investor.
”Adanya perusahaan akan membuka lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, hingga memproduksi komoditas yang lebih punya nilai jual tinggi sehingga dapat berdampak langsung terhadap pendapatan negara,” tegasnya.
(poe)