Menjaga Ketahanan Pangan, Kementan Tekankan Pentingnya Pengawasan Alih Fungsi Lahan
loading...
A
A
A
MATARAM - Pentingnya peningkatan pengawasan terkait alih fungsi lahan ditekankan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementan, Jan Samuel Maringka dalam rapat koordinasi pengawasan dan dialog Jaga Pangan dengan tema “Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian” bertempat di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, perlu semangat kebersamaan dari semua pihak baik aparat kepolisian, kejaksaan negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, hingga tingkat desa.
Dalam arahannya, Jan Maringka menyampaikan terjadi kecenderungan peningkatan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian secara masif. Menurutnya, data BPS tahun 2013 menyebutkan luas lahan baku sawah 8,1 juta Ha dan tahun 2019 menurun menjadi 7,4 Juta hektar.
Permasalahan lain yang terjadi, kata Jan, masih banyak pemerintah daerah yang belum menetapkan RTRW/LP2B, dari 516 Kota/Kab di Indonesia, baru 213 kab/kota yang telah menetapkan perda RTRW/LP2B dengan didukung data spasial.
Berdasarkan data hasil verifikasi aktual yang dilakukan Kementerian ATR/BPN per September 2022 Luas Sawah dilindungi (LSD) di Provinsi NTB seluas 217.530, 67 hektar yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota dan 4 Kab/Kota telah menetapkan LP2B, dan secara bertahap akan menyusul kabupaten/kota lainnya.
"Jadi mari bersama-sama bahu membahu untuk mengatasi persoalan ini. Rapat koordinasi ini merupakan salah satu tonggak untuk lebih semangat bekerja untuk NKRI," ujar Jan Maringka di Mataram, (10/8/2023).
Dia mengatakan, lahan pertanain yang produktif merupakan modal utama dalam mewujudkan ketahanan pangan. Dalam kesempatan tersebut Jan Maringka menegaskan, bahwa untuk mensukseskan program Kementerian Pertanian, tidak dapat dilakukan secara sendiri sendiri dan tidak terkoordinasi dengan baik.
Diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder terkait untuk dapat menjaga dan membangun ketahanan pangan daerah guna menjadi lebih mandiri.
Menurutnya, perlu semangat kebersamaan dari semua pihak baik aparat kepolisian, kejaksaan negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, hingga tingkat desa.
Dalam arahannya, Jan Maringka menyampaikan terjadi kecenderungan peningkatan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian secara masif. Menurutnya, data BPS tahun 2013 menyebutkan luas lahan baku sawah 8,1 juta Ha dan tahun 2019 menurun menjadi 7,4 Juta hektar.
Permasalahan lain yang terjadi, kata Jan, masih banyak pemerintah daerah yang belum menetapkan RTRW/LP2B, dari 516 Kota/Kab di Indonesia, baru 213 kab/kota yang telah menetapkan perda RTRW/LP2B dengan didukung data spasial.
Berdasarkan data hasil verifikasi aktual yang dilakukan Kementerian ATR/BPN per September 2022 Luas Sawah dilindungi (LSD) di Provinsi NTB seluas 217.530, 67 hektar yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota dan 4 Kab/Kota telah menetapkan LP2B, dan secara bertahap akan menyusul kabupaten/kota lainnya.
"Jadi mari bersama-sama bahu membahu untuk mengatasi persoalan ini. Rapat koordinasi ini merupakan salah satu tonggak untuk lebih semangat bekerja untuk NKRI," ujar Jan Maringka di Mataram, (10/8/2023).
Dia mengatakan, lahan pertanain yang produktif merupakan modal utama dalam mewujudkan ketahanan pangan. Dalam kesempatan tersebut Jan Maringka menegaskan, bahwa untuk mensukseskan program Kementerian Pertanian, tidak dapat dilakukan secara sendiri sendiri dan tidak terkoordinasi dengan baik.
Diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder terkait untuk dapat menjaga dan membangun ketahanan pangan daerah guna menjadi lebih mandiri.