Freeport Kantongi Izin Ekspor Sementara dari Menteri ESDM

Senin, 30 Januari 2017 - 18:12 WIB
Freeport Kantongi Izin Ekspor Sementara dari Menteri ESDM
Freeport Kantongi Izin Ekspor Sementara dari Menteri ESDM
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengemukakan, pihaknya akan mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini demi Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.

(Baca Juga: Freeport Objek Vital Nasional, Chappy Hakim Siap Pasang Badan)

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017, perusahaan pertambangan yang masih berstatus kontrak karya (KK) harus mengubah statusnya menjadi IUPK untuk dapat memperoleh izin ekspor konsentrat. Freeport sendiri, kata Jonan, telah mengajukan perubahan dari KK menjadi IUPK beberapa waktu lalu.

"Saya kira kalau Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK sementaranya juga terbit ya," katanya di sela-sela Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/1/2017).

(Baca Juga: Setuju Ubah Status Kontrak Jadi IUPK, Freeport Ajukan Syarat)

Mantan Menteri Perhubungan ini berpendapat, izin usaha sementara diterbitkan karena untuk mengurus IUPK permanen membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Diperkirakan, proses untuk memperoleh IUPK permanen butuh waktu sekitar tiga hingga enam bulan.

Jika demikian, tambah Jonan, maka dampaknya akan merambat pada perekonomian di Papua, tempat dimana tambang Freeport beroperasi. Sebab, jika izin ekspor tidak diperoleh maka perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tidak berproduksi dan perekonomian daerah pun akan terganggu.

"Kan enggak bisa kalau proses IUPK nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali. Pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar," imbuh dia.

(Baca Juga: Freeport Cs Dilarang Ekspor Konsentrat Jika Tidak Ubah Status Kontrak)

Oleh sebab itu, mantan Bos KAI ini pun akan mengeluarkan izin usaha sementara untuk Freeport dalam dua hari kedepan. Namun Jonan memberikan catatan bahwa Freeport tetap harus menyelesaikan perubahan status IUPK serta membuat pernyataan tertulis untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter)

"Jadi kalau satu dua hari ini keluar, prosesnya bisa selesai ya kita selesaikan dikasih izin sementara sambil mereka menyelesaikan terus, juga termasuk pernyataan mereka untuk membuat smelter," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9159 seconds (0.1#10.140)