Hanya 3,5 Bulan, Nilai Restrukturisasi Kredit Bank Pelat Merah Capai Rp441 T

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:22 WIB
loading...
Hanya 3,5 Bulan, Nilai Restrukturisasi Kredit Bank Pelat Merah Capai Rp441 T
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, bank-bank plat merah itu bahkan merampungkan restrukturisasi kredit dalam jangka waktu yang singkat yakni, 3,5 bulan sejak keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah merestrukturisasi kredit dengan nilai sebesar Rp 441 triliun. Restrukturisasi kredit tersebut diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, bank-bank plat merah itu bahkan merampungkan restrukturisasi kredit dalam jangka waktu yang singkat yakni, 3,5 bulan sejak keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Bisa Tembus Rp1.200 T, Kuatkah Likuiditas Bank? )

"Dalam waktu 3,5 bulan setelah keluarnya POJK mengenai restrukturisasi bank-bank BUMN sudah selesai melaksanakannya. Total restrukturisasi yang dilakukan sebesar Rp441 triliun," ujar Arya, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Adapun rincian nilai restrukturisasi yang disebutkan Arya di antaranya, kredit bagi UMKM senilai Rp 229 triliun. Ini meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 51 triliun, mikro sebesar Rp 74 triliun, kemudian SME sebesar Rp 104,6 triliun. Kemudian, untuk consumer dan sale sebesar Rp 211 triliun.

Sementara nilai restrukturisasi yang sudah direalisasikan per bank yakni, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar 171,9 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 112,4 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 120,2 triliun, sementara Bank Tabungan Negara (BTN) mencapai Rp 36,46 triliun.

"Apa yang diminta Pak Jokowi untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi yang berhubungan langsung dengan rakyat itu dalam tempo 3,5 bulan sudah dilaksanakan Himbara," ujar Arya.

(Baca Juga: Tiga Bulan Lagi Ketahuan, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang atau Tidak )

Arya berharap dengan restrukturisasi yang dilakukan BUMN ini akan membantu UMKM tetap bergerak di tengah dampak pandemi Covid-19 sehingga para UMKM tidak terbebani dana sebagai biaya operasional bisnis. Dengan bantuan itu, lanjut dia, UMKM bisa kembali bergerak dan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Permintaan dari Pak Jokowi itu percepatan UMKM dan bidang swasta lainnya, apalagi yang berkaitan dengan consumer bisa diterima para pelanggan juga. Kita harapkan bisa membuat masyarakat terbantu," kata Arya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)