Ekonomi China Digebuk Praktik Shadow Banking yang Nilainya Rp45.000 Triliun, Begini Penjelasannya!
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Rudiyanto, shadow banking di China sebenarnya simalakama dari pertumbuhan ekonominya tinggi dan kondisi sosial yang stabil selama puluhan tahun. Proyek properti yang nilainya besar, padat karya, dan kalau harganya naik, bagi pemilik rumah menjadi investasi menguntungkan.
"Namun regulator China mulai membatasi bank dalam memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah. Alasan regulator sebenarnya baik, waktu itu booming properti sudah berlebihan dan harga rumah semakin tidak terjangkau," tambah Rudiyanto.
Di satu sisi, kebutuhan properti begitu besar dan pemerintah daerah di China punya target yang harus dicapai. Muncullah, LGFV (Local Government Funding Vehicles) atau UDICs (Urban Development and Investment Companies), “vehicle” khusus yang dikendalikan atau dikuasai pemerintah daerah
"LGFV ini seperti Efek Beragun Aset kalau di Indonesia, ada yang jalan tol, kereta api, proyek perumahan, atau proyek tertentu. Jumlahnya mencapai ribuan dan secara pembukuan berdiri sendiri tetapi dianggap aman karena milik pemerintah daerah dan menguntungkan karena bunga di atas deposito
"Skema seperti di atas sekilas mirip seperti menerbitkan surat utang atau disebut obligasi, mengapa disebut Shadow Banking?" kata Rudiyanto.
Instrumen LGFV ini selanjutnya dibeli oleh dana perwalian (trust fund) dan “dibungkus” ulang dalam berbagai bentuk supaya tidak muncul dalam laporan bank. Misalnya dalam bentuk pinjaman antarbank, pinjaman ke industri keuangan non-bank, tagihan akseptasi perbankan, reverse repo dan sebagainya.
Jadi di atas kertas, bank sewaktu membeli seperti menempatkan deposito di Trust Fund, bukan memberikan kredit ke properti yang ada batasannya. Cara lain, membungkus ulang surat pinjaman tersebut ke dalam nominal yang lebih kecil dan dijual ke asuransi, reksa dana, retail dan High Net Work dikenal dengan Wealth Management Product (WMP).
"Produk wealth, ketika dibeli nasabah, tidak dicatat dalam buku bank--off balance sheet. Dengan bank menjadi 'agen penjual' surat utang LGFV dan sejenisnya, sebetulnya bank memberikan kredit kepada mereka tapi pakai uang nasabah, makanya disebut shadow banking," jelas Rudiyanto.
"Namun regulator China mulai membatasi bank dalam memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah. Alasan regulator sebenarnya baik, waktu itu booming properti sudah berlebihan dan harga rumah semakin tidak terjangkau," tambah Rudiyanto.
Di satu sisi, kebutuhan properti begitu besar dan pemerintah daerah di China punya target yang harus dicapai. Muncullah, LGFV (Local Government Funding Vehicles) atau UDICs (Urban Development and Investment Companies), “vehicle” khusus yang dikendalikan atau dikuasai pemerintah daerah
"LGFV ini seperti Efek Beragun Aset kalau di Indonesia, ada yang jalan tol, kereta api, proyek perumahan, atau proyek tertentu. Jumlahnya mencapai ribuan dan secara pembukuan berdiri sendiri tetapi dianggap aman karena milik pemerintah daerah dan menguntungkan karena bunga di atas deposito
"Skema seperti di atas sekilas mirip seperti menerbitkan surat utang atau disebut obligasi, mengapa disebut Shadow Banking?" kata Rudiyanto.
Instrumen LGFV ini selanjutnya dibeli oleh dana perwalian (trust fund) dan “dibungkus” ulang dalam berbagai bentuk supaya tidak muncul dalam laporan bank. Misalnya dalam bentuk pinjaman antarbank, pinjaman ke industri keuangan non-bank, tagihan akseptasi perbankan, reverse repo dan sebagainya.
Jadi di atas kertas, bank sewaktu membeli seperti menempatkan deposito di Trust Fund, bukan memberikan kredit ke properti yang ada batasannya. Cara lain, membungkus ulang surat pinjaman tersebut ke dalam nominal yang lebih kecil dan dijual ke asuransi, reksa dana, retail dan High Net Work dikenal dengan Wealth Management Product (WMP).
"Produk wealth, ketika dibeli nasabah, tidak dicatat dalam buku bank--off balance sheet. Dengan bank menjadi 'agen penjual' surat utang LGFV dan sejenisnya, sebetulnya bank memberikan kredit kepada mereka tapi pakai uang nasabah, makanya disebut shadow banking," jelas Rudiyanto.
Lihat Juga :