Lima Poin Kerja Sama Bea Cukai RI dan Hong Kong

Jum'at, 17 Februari 2017 - 14:18 WIB
Lima Poin Kerja Sama Bea Cukai RI dan Hong Kong
Lima Poin Kerja Sama Bea Cukai RI dan Hong Kong
A A A
JAKARTA - Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kemarin mengunjungi kantor pusat Hong Kong Customs and Excise Department untuk menandatangani Customs Cooperation Arrangement (CCA).

(Baca Juga: Bea Cukai Gaet Mitra Hong Kong Berantas Pelanggaran Kepabeanan)

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menuturkang, dalam penandatangan tesebut telah menghasilkan beberapa hal penting dalam rangka pengembangan kerja sama kedua belah pihak.

Pertama, kesepakatan kerja sama di bidang Intellectual Property Right (IPR) Protection (Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual/HKI)). Di mana Hong Kong Customs berjanji akan membantu Bea Cukai dalam rangka persiapan implementasi penegakan hukum atas IPR.

"Utamanya, dalam rangka pengembangan Sistem Aplikasi Rekordation dan public education activities, melaui beberapa program kreatif untuk menanamkan kepedulian terhadap perlindungan HKI kepada masyarakat, serta kerja sama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI," kata dia dalam rilisnya, Jumat (17/2/2017).

Kedua, knowledge sharing terkait good governance. Selama ini, good governance tidak hanya menjadi pilar keberhasilan dan kemajuan Hong Kong Customs, namun juga menjadi salah satu kunci utama keberhasilan Hong Kong.

Hal penting yang menjadi pilar dalam good governance adalah strong citizen dan integritas. Apabila suatu institusi ingin maju dan berkembang, maka seluruh pegawainya harus memiliki integritas tinggi terhadap institusi maupun negaranya.

"Kerja sama ini sangat penting, mengingat saat ini Bea Cukai sedang melakukan reformasi," imbuh dia.

Ketiga, peningkatan dan perluasan kerja sama di bidang pemberantasan peredaran narkotika, melalui pertukaran informasi modus-modus operandi terbaru, tren penyelundupan, serta koordinasi operasi dan investigasi.

Keempat, pengembangan kerja sama di bidang marine customs patrol melalui study comparative terkait sistem komando, sistem operasional kapal, dan peralatan perlengkapan keperluan kapal patroli.

Kelima, terbukanya kesempatan kepada Bea Cukai untuk melakukan on job training terkait pengawasan e-commerce. Hal ini dipandang positif terhadap rencana kebijakan Bea Cukai untuk mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada industri kecil dan menengah berkembang dan menjadi tuan di negeri sendiri.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4926 seconds (0.1#10.140)