25% Dana Transfer ke Daerah Diwajibkan untuk Infrastruktur

Senin, 20 Februari 2017 - 15:31 WIB
25% Dana Transfer ke Daerah Diwajibkan untuk Infrastruktur
25% Dana Transfer ke Daerah Diwajibkan untuk Infrastruktur
A A A
YOGYAKARTA - Mulai tahun ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima untuk pembangunan infrastruktur. Kebijakan ini diterapkan karena selama ini anggaran daerah sebagian besar untuk belanja pegawai.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, untuk mempercepat pembangunan di daerah, maka mulai tahun ini DAU dan dana bagi hasil yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, minimal 25% dari yang daerah terima. Sebab, selama ini banyak daerah yang memiliki anggaran belanja pegawai justru lebih dari 80%.

"Kalau dana infrastruktur lebih besar, maka pembangunan bisa dipercepat," tuturnya dalam Sosialisasi Kebijakan Pngelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Senin (20/2/2017).

Jika dana infrastruktur lebih besar, maka tidak ada lagi permasalahan pembangunan seperti sekolah atau ruang kelas yang rusak. Dia mencontohkan, transfer ke daerah sebesar Rp1 triliun sebenarnya bisa untuk pembangunan 6.765 ruang kelas SD, 5.511 ruang kelas SMP, 4.182 ruang kelas SMA 50 tunjangan untuk 23.585 guru SD.

Selain itu, juga bisa untuk tunjangan 24.911 guru SMP, Biaya Operasional Siswa (BOS) untuk 1,25 juta siswa SD, BOS untuk 1 juta siswa SMP, BOS untuk 714.286 siswa SMA pembangunan 2.018 Puskesmas dan juga pembangunan fisik lainnya.

Pada 2017 pemerintah pusat menganggarkan Rp764,9 triliun untuk transfer ke daerah. Masing-masing untuk dana transfer umum Rp503,6 triliun, dana transfer khusus Rp173,4 triliun, dana insentif daerah Rp7,5 triliun, dana otonomi khusus dan keistimewaan DIY Rp 20,3 triliun dan dana desa sebesar Rp60 triliun.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8627 seconds (0.1#10.140)