Godok Aturan Main Insurtech, OJK Intip Negara Lain untuk Perbandingan

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:12 WIB
loading...
Godok Aturan Main Insurtech,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengembangan insurance technology (insurtech) akan terbuka lebar. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian untuk merancang sebuah aturan. Salah satu langkah yang akan ditempuh OJK adalah menerima masukan dari para stakeholders. Selain itu OJK juga "mengintip" peraturan sejenis yang berlaku di luar negeri.

"Making rule process-nya harus dikomunikasikan dengan stakeholders dan players sehingga nanti diperoleh persetujuan regulasi yang baik," ujar Moch. Ihsanudin, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (30/07/2020).

Ihsanudin menambahkan, saat ini di bagian pengaturan OJK sedang dilakukan pengkajian dan komparasi terhadap regulasi terkait di beberapa negara. Ini juga dilakukan sebagai pertimbangan untuk mengatur insurtech secara khusus, atau diperlakukan layaknya perkembangan teknologi yang merupakan keniscayaan yang harus diikuti sehari-hari. ( Baca juga:Kinerja Asuransi Jiwa Menurun, Asuransi Umum Masih Lebih Baik )

"Untuk proses distribusi pemasaran produk asuransi dengan menggunakan teknologi juga harus diatur dengan regulasi khusus. Atau ya kita biarkan saja, wong itu hanya teknik pemasaran," tambah Ihsanudin.

Dengan insurtech proses produksi dan pemasaran sebuah produk asuransi akan terbantu. Mulai dari proses underwriting product, product management, penentuan harga, sampai proses pengajuan klaimnya akan menjadi baik dengan teknologi.

"Nah apakah ini perlu diatur atau tidak. Ini yang akan kita diskusikan dengan para pelaku dan mengkomparasikan dengan regulasi di negara-negara lain. Kalau memang tidak perlu, ya buat apa diatur. Tapi, kalau di negara lain ini sophisticated dan bersinggungan dengan perlindungan data nasabah lainnya. Itu tentu ada regulasi," jelas Ihsanudin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Siap Hadapi Tantangan...
Siap Hadapi Tantangan Global, Perusahaan Penjaminan Ini Buktikan Tata Kelola yang Sehat dan Resilien
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Run for Independence...
Run for Independence Day 81 Akan Digelar, MNC Life Berikan Perlindungan Jiwa bagi Seluruh Peserta
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Rekomendasi
Netizen Jepang Tuding...
Netizen Jepang Tuding BTS Diperlakuan Khusus FIFA di Piala Dunia 2026
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved