Godok Aturan Main Insurtech, OJK Intip Negara Lain untuk Perbandingan

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:12 WIB
loading...
Godok Aturan Main Insurtech,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengembangan insurance technology (insurtech) akan terbuka lebar. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian untuk merancang sebuah aturan. Salah satu langkah yang akan ditempuh OJK adalah menerima masukan dari para stakeholders. Selain itu OJK juga "mengintip" peraturan sejenis yang berlaku di luar negeri.

"Making rule process-nya harus dikomunikasikan dengan stakeholders dan players sehingga nanti diperoleh persetujuan regulasi yang baik," ujar Moch. Ihsanudin, Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (30/07/2020).

Ihsanudin menambahkan, saat ini di bagian pengaturan OJK sedang dilakukan pengkajian dan komparasi terhadap regulasi terkait di beberapa negara. Ini juga dilakukan sebagai pertimbangan untuk mengatur insurtech secara khusus, atau diperlakukan layaknya perkembangan teknologi yang merupakan keniscayaan yang harus diikuti sehari-hari. ( Baca juga:Kinerja Asuransi Jiwa Menurun, Asuransi Umum Masih Lebih Baik )

"Untuk proses distribusi pemasaran produk asuransi dengan menggunakan teknologi juga harus diatur dengan regulasi khusus. Atau ya kita biarkan saja, wong itu hanya teknik pemasaran," tambah Ihsanudin.

Dengan insurtech proses produksi dan pemasaran sebuah produk asuransi akan terbantu. Mulai dari proses underwriting product, product management, penentuan harga, sampai proses pengajuan klaimnya akan menjadi baik dengan teknologi.

"Nah apakah ini perlu diatur atau tidak. Ini yang akan kita diskusikan dengan para pelaku dan mengkomparasikan dengan regulasi di negara-negara lain. Kalau memang tidak perlu, ya buat apa diatur. Tapi, kalau di negara lain ini sophisticated dan bersinggungan dengan perlindungan data nasabah lainnya. Itu tentu ada regulasi," jelas Ihsanudin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)