Gapki: SK Pelepasan Kawasan Hutan Perusahaan Sawit yang Kantongi HGU Seharusnya Sudah Final

Rabu, 23 Agustus 2023 - 20:26 WIB
loading...
Gapki: SK Pelepasan...
Workshop Wartawan GAPKI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/8/2023). Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( Gapki ), Mukti Sardjono menegaskan, semestinya surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan bagi perusahaan kelapa sawit yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sudah final.

Baca Juga: Luhut Singgung Kongkalikong Pejabat Terkait Izin 3,3 Juta Ha Lahan Sawit, Begini Respons Gapki

Dalam prosesnya, kata Mukti, secara administrasi perusahaan kelapa sawit yang mengantongi HGU sudah melibatkan semua institusi terkait dan juga mempertimbangkan tata ruang yang ada. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi didebatkan apakah masuk kawasan hutan atau bukan sebagaimana ramai diberitakan media di Tanah Air.

“Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit sesuai Keppres 9/2023, diharapkan dapat bertindak sebagai wasit untuk menyelesaikan permasalahan (status lahan ) yang dihadapi perusahaan sawit,” kata Mukti dalam paparannya pada Workshop Wartawan GAPKI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan

Mukti mengatakan, industri kelapa sawit mempunyai peranan strategis terutama sebagai sumber devisa, penyerapan tenaga kerja dan pengembangan wilayah, sehingga perlu terus dijaga dan dirawat kesinambungannya.

“Mengingat perkebunan kelapa sawit adalah investasi jangka panjang dan diperdagangkan di pasar internasional, diperlukan kebijakan dan pengaturan pemerintah yang pasti dan tidak cepat berubah,” kata dia.

“Makanya perlu adanya kepastian hukum terutama bagi perusahaan yang sudah berjalan dan telah mempunyai perizinan dan hak atas tanah, baik berupa sertifikat hak milik maupun HGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” sambung dia.

Menurut Mukti, sampai 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melapor dalam SIPERIBUN secara self reporting. Saat ini data masih dievaluasi dan masih belum diputuskan oleh satgas.

Selanjutnya, data yang masuk akan dilakukan self reporting SIPERIBUN tahap II, pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023. Di mana, perusahaan yang sudah melaporkan untuk melengkapi lagi datanya, dan bagi yang belum mendaftarkan segera mendaftar SIPERIBUN.

Di kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU – IX /2011 dapat dijadikan entry point dan legalitas untuk pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit.

Diketahui, putusan MK No. 45/PUU – IX /2011 merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 18 A ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 H ayat (1) dan ayat (4).

Dalam konteks ini, juga menjadi relevan putusan MK No. 45 / PUU – IX / 2011 dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Sawit yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Artinya, Putusan MK tersebut dapat dijadikan dasar di dalam melaksanakan tugas yang ditentukan dalam Kepres a quo kepada Satgas Sawit,” kata Prof I Gde Pantja Astawa.

Ia mengatakan, putusan MK ini juga menjadi acuan bagi pelaksanaan ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. PP 24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

“Keberadaan dan tugas Satgas Sawit sangat penting dan strategis dalam, karena bagaimanapun juga peranan industri kelapa sawit telah memberikan andil sangat besar bagi pembangunan ekonomi melalui efek berlipat ganda (multiplier effect), berupa pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan Negara sebagai hal yang sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas Sawit,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Rekomendasi
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved