Pengusaha Beberkan Hambatan Program Tax Amnesty

Selasa, 28 Februari 2017 - 21:52 WIB
Pengusaha Beberkan Hambatan Program Tax Amnesty
Pengusaha Beberkan Hambatan Program Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah bahwa saat ini masih ditemukan hal-hal yang dapat menghambat program pengampunan pajak (tax amnesty).

Meskipun tax amnesty tinggal satu bulan lagi, namun jika tidak dicermati dengan baik maka akan berpengaruh terhadap minat masyarakat ikut amnesti pajak.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengungkapkan, sejak penyusunan dan setelah terbitnya UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pihaknya selalu mendukung pemerintah dengan keyakinan mengenai manfaatnya baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.

"Dalam tataran implementasi kami selalu mengimbau aparat pajak menerapkan kebijakan tax amnesty secara baik dengan sejauh mungkin menghindari multi-intepretasi kebiajakan oleh aparat pajak yang masih terjadi di lapangan. Karena cukup banyak masalah-masalah implementasi di lapangan yang menghambat optimalisasi hasil tax amnesty," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Dia membeberkan, hal yang masih menghambat diantaranya terkait pemberian surat keterangan bebas (SKB) dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, terkait balik nama harta berupa tanah atau saham yang sebelumnya atas nama nominee. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak masih menemui kendala teknis ketika berhadapan dengan petugas pajak di KPP saat mengurus SKB tersebut.

"Yang sebetulnya tidak perlu terjadi karena sudah diatur dengan jelas dalam UU Pengampunan Pajak," imbuh dia.

Di lapangan masih juga terjadi, petugas pajak yang mengancam untuk memeriksa SPT 2016 padahal tidak semestinya. Selain itu, masih ada petugas pajak yang mengancam akan melakukan uji terhadap harta tambahan yang telah diikutkan tax amnesty karena dinilai tidak wajar.

"Pasca tax amnesty, kami mengharapkan adanya perbaikan administrasi perpajakan serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat pelayanan pajak untuk peningkatan kualitas pelayanan perpajakan sehingga meminimalisir dispute dan kebocoran perpajakan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5765 seconds (0.1#10.140)