Pagu Transfer Daerah Bakal Bersifat Fleksibel

Kamis, 02 Maret 2017 - 16:19 WIB
Pagu Transfer Daerah Bakal Bersifat Fleksibel
Pagu Transfer Daerah Bakal Bersifat Fleksibel
A A A
JAKARTA - Berkaca pada pengalaman pemotongan transfer ke daerah tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan pagu transfer daerah, dalam hal ini Dana Alokasi Umum (DAU) bersifat fleksibel atau berubah-ubah tergantung kondisi penerimaan pajak.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah mengalokasikan DAU sebesar Rp764,9 triliun. Tahun lalu, pemerintah menunda alokasi DAU untuk 169 daerah senilai Rp19,42 triliun karena APBN terancam kekurangan penerimaan pajak (shortfall).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo meminta kepala daerah untuk bersiap-siap mengantisipasi formula baru tersebut. Rencananya, formula itu akan diterapkan pada semester II/2017 (Juli-Desember) lewat revisi APBN 2017.

"Jadi Januari-Juni pakai pagu lama seperduabelas. Dalam APBN Perubahan, nanti pagunya bisa naik dan bisa turun, tergantung penerimaan," kata Boediarso di sela-sela acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Dengan formulasi DAU yang bersifat non-final ini, Boediarso meminta para kepala daerah untuk bersiap merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya masing-masing. Jika DAU yang diperolehnya naik, maka daerah harus membuat perencanaan kegiatan atau proyek tambahan. Jika turun, daerah harus memotong pos belanja yang tidak prioritas.

"Kalau naik bisa saja dananya ditaruh sebagai dana abadi atau dana cadangan. Tapi kalau turun berarti implikasinya mengubah kontrak pekerjaan. Nanti DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) belanja yang tidak prioritas bisa dimasukkan klausul itu kalau ada penyesuaian. Jadi, ini semua harus dipikirkan mulai dari sekarang," terangnya.

Selain itu, pihaknya terus mempertajam formulasi DAU. Dia menuturkan, saat ini ada dua jenis DAU yaitu alokasi dasar dan celah fiskal. DAU alokasi dasar yang terkait dengan jumlah pegawai negeri sipil akan terus dikurangi secara bertahap.

"Celah fiskal atau selisih kebutuhan dengan kapasitas fiskal ini juga akan dikoreksi. Kita akan menjadi IKK (Indeks Kemahalan Konstruksi) sebagai pengali, bukan satu bobot atau variabel," sambungnya.

Penajaman formula juga terus dilakukan terhadap pos transfer lain seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun non-fisik serta dana desa. Hal ini, kata Boediarso, penting agar besaran transfer ke daerah yang semakin besar setiap tahunnya bisa berdampak optimal terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan kesejahteran masyarakat desa.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkritisi besaran transfer ke daerah yang terus naik tapi tidak sebanding dampaknya kepada perbaikan kesejahteraan masyarakat. Selama ini, perdesaan masih saja menjadi kantong-kantong kemiskinan.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, transfer ke daerah terus meningkat. Pada 2010, DAU mencapai Rp344 triliun dan meningkat hampir dua kali lipat menjadi Rp764,9 triliun.

Namun, angka kemiskinan dan indeks pembangunan manusia (IPM) relatif tak banyak berubah. Pada 2010, angka kemiskinan 31 juta (13,3%) dan IPM 66,53 sementara pada 2015, angka kemiskinan masih 28,5 juta (11,31%) dan IPM 69,55.

(Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Banyak Uang tapi Kemiskinan Tetap Ada)

"Di Indonesia ada kemiskinan, tapi ada uang. Berbeda misalnya dengan Afrika. Jadi tinggal bagaimana kita menggunakan sumber daya untuk memerangi kemiskinan karena selama ini uang makin lama makin banyak tapi kok tidak selaras dengan perbaikan kualitas manusianya," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)