Skor BI Checking Jelek? Ini Penjelasan dan Cara Memperbaikinya

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:18 WIB
loading...
A A A
Ada 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut di antaranya:

- Kolektibilitas 1 : Lancar, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2 : Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3 : Kurang Lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4 : Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5 : Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Skor buruk pada BI Checking biasanya disebabkan tunggakan atau bahkan tidak membayar pinjaman kredit. Jika sudah seperti ini, bagaimanakah cara memperbaikinya?

Cara Memperbaiki Skor BI Checking


1. Melunasi Tunggakan dengan Segera

Faktor utama yang wajib diperhatikan adalah melunasi cicilan utang atau kredit yang tertunggak. Pastikan semua tanggungan yang dimiliki telah lunas, termasuk bunganya (jika ada).

Apabila langkah utama ini belum dilakukan, skor BI Checking Anda akan tetap buruk dan sulit mengajukan pinjaman lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Prabowo Minta Bunga...
Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9%: Masa Orang Miskin Kena 24%
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
BTN Tak Bagi Dividen...
BTN Tak Bagi Dividen Tahun Ini demi Mendukung Ekspansi Kredit
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Penghujung Tahun, ACC...
Penghujung Tahun, ACC Carnival Lampung Gelar Promo Beli Mobil dengan Bunga Rendah
Rekomendasi
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Omoda O4 Punya 10 Otak...
Omoda O4 Punya 10 Otak AI Sekaligus, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia
Penegasan sebagai Negara...
Penegasan sebagai Negara Yahudi, Bahasa Arab Dilarang Digunakan Warga Palestina di Israel
Berita Terkini
Tingkatkan Produktivitas...
Tingkatkan Produktivitas Petani, Mahindra-RMA Indonesia Luncurkan Mahindra OJA 3140
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080...
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080 per Dolar AS, Catat Kinerja Terburuk di Asia
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,61 Juta per Gram
Rupiah Hari Ini Dibuka...
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp18.068, Tersengat Kabar Independensi BI
OSL Indonesia Bidik...
OSL Indonesia Bidik Antusiasme Investor Melalui Kompetisi Trading
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved