Skor BI Checking Jelek? Ini Penjelasan dan Cara Memperbaikinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - BI Checking biasanya menjadi salah satu faktor yang memengaruhi persetujuan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika skor atau catatannya buruk, mereka bisa saja menolak pengajuan itu.
Dalam perkembangannya, BI Checking telah beralih menjadi layanan milik Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan namanya pun menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Meski demikian, masyarakat umum masih kerap mengenalinya dengan istilah BI Checking.
Lalu, bagaimana memperbaiki skor BI Checking yang jelek? Berikut ulasannya.
BI Checking memiliki catatan terkait riwayat debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika skor seorang debitur buruk, hal ini dapat menjadi hambatan untuk mendapat persetujuan kredit di kemudian hari.
Ada 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut di antaranya:
- Kolektibilitas 1 : Lancar, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2 : Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3 : Kurang Lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4 : Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5 : Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Skor buruk pada BI Checking biasanya disebabkan tunggakan atau bahkan tidak membayar pinjaman kredit. Jika sudah seperti ini, bagaimanakah cara memperbaikinya?
Faktor utama yang wajib diperhatikan adalah melunasi cicilan utang atau kredit yang tertunggak. Pastikan semua tanggungan yang dimiliki telah lunas, termasuk bunganya (jika ada).
Apabila langkah utama ini belum dilakukan, skor BI Checking Anda akan tetap buruk dan sulit mengajukan pinjaman lagi.
Dalam perkembangannya, BI Checking telah beralih menjadi layanan milik Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan namanya pun menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Meski demikian, masyarakat umum masih kerap mengenalinya dengan istilah BI Checking.
Lalu, bagaimana memperbaiki skor BI Checking yang jelek? Berikut ulasannya.
Skor BI Checking
BI Checking memiliki catatan terkait riwayat debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika skor seorang debitur buruk, hal ini dapat menjadi hambatan untuk mendapat persetujuan kredit di kemudian hari.
Ada 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut di antaranya:
- Kolektibilitas 1 : Lancar, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2 : Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3 : Kurang Lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4 : Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5 : Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Skor buruk pada BI Checking biasanya disebabkan tunggakan atau bahkan tidak membayar pinjaman kredit. Jika sudah seperti ini, bagaimanakah cara memperbaikinya?
Cara Memperbaiki Skor BI Checking
1. Melunasi Tunggakan dengan Segera
Faktor utama yang wajib diperhatikan adalah melunasi cicilan utang atau kredit yang tertunggak. Pastikan semua tanggungan yang dimiliki telah lunas, termasuk bunganya (jika ada).Apabila langkah utama ini belum dilakukan, skor BI Checking Anda akan tetap buruk dan sulit mengajukan pinjaman lagi.