Skor BI Checking Jelek? Ini Penjelasan dan Cara Memperbaikinya

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:18 WIB
loading...
Skor BI Checking Jelek?...
Skor buruk pada BI Checking biasanya disebabkan tunggakan atau tidak membayar pinjaman kredit. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - BI Checking biasanya menjadi salah satu faktor yang memengaruhi persetujuan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika skor atau catatannya buruk, mereka bisa saja menolak pengajuan itu.

Dalam perkembangannya, BI Checking telah beralih menjadi layanan milik Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan namanya pun menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Meski demikian, masyarakat umum masih kerap mengenalinya dengan istilah BI Checking.

Lalu, bagaimana memperbaiki skor BI Checking yang jelek? Berikut ulasannya.

Skor BI Checking


BI Checking memiliki catatan terkait riwayat debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika skor seorang debitur buruk, hal ini dapat menjadi hambatan untuk mendapat persetujuan kredit di kemudian hari.

Baca Juga Mengenal BI Checking: Pengertian, Fungsi, Skor, dan Cara Cek

Ada 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut di antaranya:

- Kolektibilitas 1 : Lancar, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2 : Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3 : Kurang Lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4 : Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5 : Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Skor buruk pada BI Checking biasanya disebabkan tunggakan atau bahkan tidak membayar pinjaman kredit. Jika sudah seperti ini, bagaimanakah cara memperbaikinya?

Cara Memperbaiki Skor BI Checking


1. Melunasi Tunggakan dengan Segera

Faktor utama yang wajib diperhatikan adalah melunasi cicilan utang atau kredit yang tertunggak. Pastikan semua tanggungan yang dimiliki telah lunas, termasuk bunganya (jika ada).

Apabila langkah utama ini belum dilakukan, skor BI Checking Anda akan tetap buruk dan sulit mengajukan pinjaman lagi.

2. Berbicara dengan Pemberi Pinjaman


Apabila telah melunasi tunggakan, Anda perlu memantau skor BI Checking terlebih dahulu. Jika belum diperbarui, silahkan menghubungi pihak bank atau pemberi pinjaman untuk meminta kejelasannya.

3. Membuat Surat Klarifikasi atau Surat Keterangan Pelunasan


Langkah berikutnya, Anda bisa membuat surat klarifikasi atau keterangan pelunasan. Setelah itu, jangan lupa untuk memberi konfirmasi juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelunasan kredit.

Setelah itu, tunggulah sampai skor BI Checking diperbarui. Anda bisa memantaunya secara berkala melalui laman resmi yang disediakan.

Demikian ulasan mengenai penjelasan skor BI Checking jelek dan cara memperbaikinya.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Prabowo Minta Bunga...
Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9%: Masa Orang Miskin Kena 24%
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
BTN Tak Bagi Dividen...
BTN Tak Bagi Dividen Tahun Ini demi Mendukung Ekspansi Kredit
BRI Kantongi Laba Bersih...
BRI Kantongi Laba Bersih Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3%
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Penghujung Tahun, ACC...
Penghujung Tahun, ACC Carnival Lampung Gelar Promo Beli Mobil dengan Bunga Rendah
Kasus Sritex, Kejagung...
Kasus Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
Rekomendasi
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Berita Terkini
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved