Kendalikan Emisi Industri, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Penampakan Menakutkan Polusi Udara di Jakarta Utara
"Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki," paparnya.
Upaya yang ketiga adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri. Upaya terakhir, Kemenperin melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri. "Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri," tegasnya.
Eko menambahkan, Kemenperin juga melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya. Hal ini guna tetap memacu roda perekonomian nasional. "Kami pun terus mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, untuk menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," tandasnya.
"Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki," paparnya.
Upaya yang ketiga adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri. Upaya terakhir, Kemenperin melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri. "Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri," tegasnya.
Eko menambahkan, Kemenperin juga melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya. Hal ini guna tetap memacu roda perekonomian nasional. "Kami pun terus mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, untuk menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :