Bupati Mimika Sebut Freeport Danai Aksi Demo Karyawan

Selasa, 07 Maret 2017 - 15:33 WIB
Bupati Mimika Sebut Freeport Danai Aksi Demo Karyawan
Bupati Mimika Sebut Freeport Danai Aksi Demo Karyawan
A A A
JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia telah mendanai aksi demo karyawan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF). Seperti diketahui, GSPF melakukan aksi di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian kepada Freeport.

(Baca Juga: Nasib Tak Jelas, Ratusan Pekerja Freeport Geruduk Kantor Jonan
‎Dia menilai, aksi unjuk rasa ter‎sebut dilakukan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Freeport, sebagai dampak dari larangan ekspor konsentrat oleh pemerintah. Freeport harus mengubah status kontraknya terlebih dahulu dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), jika ingin memperoleh izin ekspor konsentrat.

"Kalau bicara tentang hari ini, itu menyangkut perut, makan dan air, demo itu," kata Eltinus usai bertemu dengan perwakilan dari Kementerian ESDM,‎ di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

(Baca Juga: Datang dari Papua, Karyawan Freeport Desak Bertemu Jonan
Menurutnya, Freeport adalah dalang dari aksi demo tersebut. Mereka membiayai seluruh akomodasi para karyawan Freeport yang datang dar‎i Papua tersebut. "Mereka ini aktif, dipakai Freeport, dibiayai tiket akomodasis dan lain-lain, sehingga hanya kepentingan perut," tandasnya.

Sebelumnya, ratusan karyawan Freeport yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) mendatangi Kantor Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jalan Medan Merdeka, Thamrin, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka adalah untuk meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus KK raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

‎Juru Bicara GSPF Virgo Solossa mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 telah membuat Freeport tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. Dalam beleid tersebut, Freeport harus mengubah status kontraknya terlebih dahulu dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk memperoleh izin ekspor konsentrat.

"Aturan tersebut mengakibatkan Freeport Indonesia tidak terpaksa menghentikan ekspor konsentratnya sejak 19 Januari 2017," katanya saat berorasi
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6381 seconds (0.1#10.140)