India Berencana Setop Ekspor Gula, RI Antisipasi Lonjakan Harga
Minggu, 27 Agustus 2023 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Langkah pertama, NFA telah menyesuaikan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) Gula Konsumsi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Penjualan di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Konsumen untuk Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Dalam Perbadan 17/2023 tersebut ditetapkan HAP di Tingkat Produsen sebesar Rp12.500/kg, sementara HAP di Tingkat Konsumen sebesar Rp14.500/kg serta Rp15.500/kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
"Kami meminta BUMN dan swasta agar tidak membeli gula petani di bawah 12.500 rupiah. Pemerintah sudah menyesuaikan harga di hilir, harga di hulu jangan ditekan terus. Jika gula petani dibeli di angka 12.500 per kilogram, petani akan senang, tidak merugi, dan ini akan memicu semangat petani untuk tetap berproduksi," ujarnya.
Kedua, NFA juga mendukung Percepatan Swasembada Gula Nasional yang ditopang oleh Kementerian Pertanian dan ID FOOD, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), yang mengamanatkan target swasembada gula konsumsi pada tahun 2028 dan swasembada gula industri pada tahun 2030 melalui upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.
Adapun yang ketiga, NFA terus mendorong upaya percepatan pengadaan gula dari luar negeri yang dilakukan oleh Perum Bulog, ID FOOD, serta para pelaku usaha pergulaan lainnya.
Arief menjelaskan, bahwa penugasan impor tidak sepenuhnya diambil oleh BUMN, melainkan juga kepada pelaku usaha pergulaan. Maka menurutnya perlu dilakukan percepatan pengadaan dari beberapa negara seperti Thailand, Australia, dan Brazil
Dalam Perbadan 17/2023 tersebut ditetapkan HAP di Tingkat Produsen sebesar Rp12.500/kg, sementara HAP di Tingkat Konsumen sebesar Rp14.500/kg serta Rp15.500/kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
"Kami meminta BUMN dan swasta agar tidak membeli gula petani di bawah 12.500 rupiah. Pemerintah sudah menyesuaikan harga di hilir, harga di hulu jangan ditekan terus. Jika gula petani dibeli di angka 12.500 per kilogram, petani akan senang, tidak merugi, dan ini akan memicu semangat petani untuk tetap berproduksi," ujarnya.
Kedua, NFA juga mendukung Percepatan Swasembada Gula Nasional yang ditopang oleh Kementerian Pertanian dan ID FOOD, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), yang mengamanatkan target swasembada gula konsumsi pada tahun 2028 dan swasembada gula industri pada tahun 2030 melalui upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.
Adapun yang ketiga, NFA terus mendorong upaya percepatan pengadaan gula dari luar negeri yang dilakukan oleh Perum Bulog, ID FOOD, serta para pelaku usaha pergulaan lainnya.
Arief menjelaskan, bahwa penugasan impor tidak sepenuhnya diambil oleh BUMN, melainkan juga kepada pelaku usaha pergulaan. Maka menurutnya perlu dilakukan percepatan pengadaan dari beberapa negara seperti Thailand, Australia, dan Brazil
Lihat Juga :