Skema Insentif Kompensasi Eksplorasi Panas Bumi Disusun Demi Investasi
Jum'at, 31 Juli 2020 - 01:15 WIB
loading...
A
A
A
Aturan ini akan masuk dalam draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembelian listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nantinya, pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan pengembang dalam kegiatan eksplorasi wilayah kerja (WK) panas bumi.
Sujiastoto menuturkan, guna memantau proses mekanisme pengembalian biaya kompenasasi eksplorasi panas bumi agar berjalan dengan lancar, Direktorat Jenderal EBTKE akan membentuk tim pengawasan dan pengolahan bersama Badan Geologi dan unsur profesional seperti perguruan tinggi.
"Untuk mengawasi itu, kita ada tim teknis dari Ditjen EBTKE, Direktorat Panas Bumi bekerjasama dengan Badan Geologi. Nanti kita juga di backup tenaga ahli profesional dari perguruan tinggi setempat, misalnya UI, ITB," jelasnya.
(Baca Juga: 34 Tahun Tanpa Kilang Minyak Baru di Indonesia, Dua Faktor Ini Penyebabnya )
Menurut Sutijastoto, usulan insentif untuk pengembangan listrik EBT secara umum, maupun kompensasi eksplorasi bagi listrik panas bumi telah mendapatkan lampu hijau dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dana insentif biaya eksplorasi ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sujiastoto menuturkan, guna memantau proses mekanisme pengembalian biaya kompenasasi eksplorasi panas bumi agar berjalan dengan lancar, Direktorat Jenderal EBTKE akan membentuk tim pengawasan dan pengolahan bersama Badan Geologi dan unsur profesional seperti perguruan tinggi.
"Untuk mengawasi itu, kita ada tim teknis dari Ditjen EBTKE, Direktorat Panas Bumi bekerjasama dengan Badan Geologi. Nanti kita juga di backup tenaga ahli profesional dari perguruan tinggi setempat, misalnya UI, ITB," jelasnya.
(Baca Juga: 34 Tahun Tanpa Kilang Minyak Baru di Indonesia, Dua Faktor Ini Penyebabnya )
Menurut Sutijastoto, usulan insentif untuk pengembangan listrik EBT secara umum, maupun kompensasi eksplorasi bagi listrik panas bumi telah mendapatkan lampu hijau dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dana insentif biaya eksplorasi ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lihat Juga :