Dirut MIND ID Bongkar Terkait Perjanjian Terkunci Vale dan Sumitomo

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:22 WIB
loading...
Dirut MIND ID Bongkar Terkait Perjanjian Terkunci Vale dan Sumitomo
Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID Hendi Prio Santoso. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan ternyata ada perjanjian lain antara pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk ( INCO ), yaitu PT Vale Canada Limited dengan Sumitomo Metal Mining . Hal itu diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI hari ini, Selasa (29/8/2023).

Adapun perjanjian yang dimaksud Hendi ialah, block voting agreement yang memaksa Sumitomo Metal Mining akhirnya harus menyetujui apapun keputusan yang ditentukan oleh Vale Canada Limited.

"Kami mencatat bahwa struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale dan Sumitomo sehingga Vale Canada Limited dengan mudah melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo mengikuti apapun keputusan yang ditentukan oleh Vale," terangnya.



Sebagaimana diketahui, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia atau INCO terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited, yang juga sebagai pengendali. Lalu 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining, dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd. Selanjutnya MIND ID sebesar 20 persen, dan sekitar 21,18 persen menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pernyataan Hendi menyita perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Ia pun kemudian menyampaikan kecurigaannya bahwa perjanjian tersebut yang akhirnya membuat Vale memonopoli INCO.

"Pak Hendi, bisa tidak dibuka yang tadi perjanjian Vale dengan Sumitomo? Ini yang kami curigai. Makanya sebenarnya, mereka mau lepas lebih pun mereka masih tetap monopoli," tegasnya.

Hal itupun dibenarkan oleh Hendi. Oleh sebab itu, Hendi mengajukan bahwa dalam proses divestasi kali ini, pihaknya meminta salah satu syarat yaitu agar perjanjian antara pemegang saham INCO itu dirombak atau di amandemen lebih dahulu.

"Betul Pak. Jadi memang sebagai syarat yang kami ajukan untuk bisa melakukan program investasi lanjutan bahwa perjanjian pemegang saham yang ada sekarang harus di-amandemen Pak, dibongkar dahulu," terangnya.



"Karena kalau tidak, pihak pemegang saham lainnya ini sudah terikat dalam blok voting agreement. Jadi memang kami ajukan sebagai syarat mendasar bila mana kita akan ikut investasi lanjutan, ini harus dibongkar dulu. Harus diamandemen dulu," jelas Hendi.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)