Kontribusi Sektor Properti RI Bisa Samai Malaysia dan Singapura, Asal...
Jum'at, 31 Juli 2020 - 04:50 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut ada pengembang properti dan property investment. "Jika di portofolio mereka property investment-nya lebih besar akan berat karena di situ ada Hotel, ritel sewa kantor dan lainnya memang akan kena dampak cash flow yang cukup berat," ungkapnya.
Oleh karena itu, para pengusaha properti sangat menantikan insentif dari pemerintah. Sebab, industri properti berpengaruh terhadap industri lainnya. Sehingga menurutnya, sebetulnya tidak dalam kondisi krisis pun harusnya ada paket-paket yang diberikan kepada industri properti ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan belum semua terlaksana misalnya dari sisi pajak masih dalam proses, restrukturisasi juga belum terjangkau semua sedangkan pengembang juga ada yang masuk kategori UKM. (Baca juga: Terungkap! Facebook Ajari 85.000 UKM Melek Digital )
Budiarsa juga menyoroti pihak perbankan yang seharusnya tidak memperketat pemberian KPR karena itu akan berdampak pada penjualan. "Jika penjualan berkurang nanti pinjaman dari pengembang akan terhambat juga. Rantai perputaran uang ini jangan sampai putus," sambungnya.
Peraturan juga perlu diselaraskan misalnya peraturan dari Kementerian PUPR yang menyatakan konsumen boleh membatalkan sepihak, tentu ini dapat menambah masalah cashflow. Peraturan juga harus sejalan jika banyak peluang investasi dari negara lain, misalnya China.
Budiarsa menilai, untuk menarik investor asing membeli properti di Indonesia aturannya belum mendukung. Padahal, pasarnya cukup banyak karena mereka melihat pasarnya sangat besar di Indonesia. Dia juga menyarankan agar kebijakan dibenahi dulu dimulai dari tempat tempat wisata seperti di Bali. Bisa juga di Jakarta sebagai tempat mereka berbisnis selain untuk investasi.
Oleh karena itu, para pengusaha properti sangat menantikan insentif dari pemerintah. Sebab, industri properti berpengaruh terhadap industri lainnya. Sehingga menurutnya, sebetulnya tidak dalam kondisi krisis pun harusnya ada paket-paket yang diberikan kepada industri properti ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan belum semua terlaksana misalnya dari sisi pajak masih dalam proses, restrukturisasi juga belum terjangkau semua sedangkan pengembang juga ada yang masuk kategori UKM. (Baca juga: Terungkap! Facebook Ajari 85.000 UKM Melek Digital )
Budiarsa juga menyoroti pihak perbankan yang seharusnya tidak memperketat pemberian KPR karena itu akan berdampak pada penjualan. "Jika penjualan berkurang nanti pinjaman dari pengembang akan terhambat juga. Rantai perputaran uang ini jangan sampai putus," sambungnya.
Peraturan juga perlu diselaraskan misalnya peraturan dari Kementerian PUPR yang menyatakan konsumen boleh membatalkan sepihak, tentu ini dapat menambah masalah cashflow. Peraturan juga harus sejalan jika banyak peluang investasi dari negara lain, misalnya China.
Budiarsa menilai, untuk menarik investor asing membeli properti di Indonesia aturannya belum mendukung. Padahal, pasarnya cukup banyak karena mereka melihat pasarnya sangat besar di Indonesia. Dia juga menyarankan agar kebijakan dibenahi dulu dimulai dari tempat tempat wisata seperti di Bali. Bisa juga di Jakarta sebagai tempat mereka berbisnis selain untuk investasi.
(ind)
Lihat Juga :