Permenhub 32/2016 Tak Ramah terhadap Transportasi Online

Sabtu, 01 April 2017 - 18:19 WIB
Permenhub 32/2016 Tak Ramah terhadap Transportasi Online
Permenhub 32/2016 Tak Ramah terhadap Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 (PM32/2016) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek masih menjadi polemik. Setelah melalui penundaan pelaksanaan dan revisi, aturan ini siap diberlakukan mulai hari ini.

Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin mengatakan, selama tahapan sosialisasi revisi PM32/2016 hingga saat ini, keberadaan peraturan tersebut tidak memberi jaminan kepastian hukum.

Misalnya, menempatkan pengemudi transportasi online menjadi karyawan atau pekerja, padahal pada dasarnya bisnis ini berbasis sharing economy yang memberdayakan pengemudi sebagai pemilik-pengusaha. Di sisi lain, langkah pemerintah yang terkesan ngotot dengan pemberlakuan beleid ini tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Setidaknya, ada tiga poin yang tidak memihak pada transportasi online, yaitu batasan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota yang diserahkan ke masing-masing pemerintahan daerah dan balik nama STNK dari individu ke badan atau perusahaan. Langkah ini kontra produktif dengan era industri kreatif," kata dia dalam rilisnya, Sabtu (1/4/2017).

Dia menilai, kebijakan ini justru mematikan industri kreatif di Indonesia, khususnya transportasi online. "Ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi kerakyatan dan industri kreatif," ujar Muslich.

Lebih lanjut Muslich mengatakan, ketika harus ada biaya KIR, kewajiban balik nama STNK atas nama perusahaan atau koperasi, dan ketentuan batasan volume mesin kendaraan seperti taksi, dan keberadaan kepemilikan pool membuat pelaku bisnis transportasi online dipaksa berkegiatan dengan regulasi yang lama sebagaimana yang telah dilakukan pelaku usaha transportasi konvensional.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5597 seconds (0.1#10.140)